A. PROSEDUR KOMPILASI DAN REVIEW (SAR
100)
1. Prosedur Kompilasi
Kompilasi laporan keuangan merupakan penyajian dalam
bentuk laporan keuangan, informasi yang merupakan pernyataan manajemen tanpa usaha
untuk memberikan pernyataan suatu keyakinan aapapun terhadap laporan tersebut. Dalam
penugasan kompilasi, akuntan harus menjalankan prosedur sebagai berikut:
·
Memperoleh
pemahaman bersama klien mengenai jenis dan keterbatasan jasa yang diberikan dan
penjelasan atas laporan, jika laporan akan diterbitkan.
·
Memiliki
pengetahuan tentang prinsip-prinsip akuntansi dan praktik industri klien.
·
Memahami
klien, termasuk sifat transaksi bisnisnya, pencatatan akuntansi, dan misi
laporan keuangan.
·
Melakukan
Tanya jawab untuk menentukan apakah informasi klien memenuhi persyaratan.
·
Membaca
kompilasi laporan keuangan dan berhati-hati dengan hal-hal yang tidak
dimasukkan atau kesalahan dalam perhitungan dan GAAP.
Laporan
keuangan yang dikompilasi harus disertai
dengan suatu laporan akuntan yang menyatakan bahwa:
a.
Kompilasi
telah dilakukan sesuai dengan standar dalam Seksi ini
b.
Kompilasi terbatas pada penyajian informasi dalam bentuk
laporan keuangan yang merupakan
representasi manajemen atau pemilik
c.
Laporan keuangan tidak diaudit atau di-review dan dengan demikian akuntan tidak menyatakan pendapat atau bentuk
keyakinan lain apa pun.
Setiap prosedur lainnya yang mungkin telah dilaksanakan oleh akuntan
sebelum atau selama perikatan kompilasi,
tidak perlu dijelaskan dalam laporannya. Tanggal penyelesaian kompilasi laporan keuangan harus digunakan sebagai
tanggal laporan akuntan. Setiap halaman
laporan keuangan yang dikompilasi oleh akuntan harus memuat pengacuan seperti "Lihat Laporan Kompilasi
Akuntan."
2. Prosedur Review
Review atas
laporan keuangan adalah pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis
yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan
terbatas bahwa tidak terdapat modifikasi material yang harus dilakukan atas
laporan keuangan agar laporan tersebut sesuai dengan PABU.
Berdasarkan PSAR seksi 100 maka dapat
disimpulkan prosedur review adalah memperoleh pengetahuan tentang prinsip-prinsip akuntansi dan
praktik industri klien.. Tingkat pengetahuan yang dibutuhkan sedikit dibawah
audit, antara lain:
· Memperoleh pemahaman mengenai klien.
Informasi yang perlu diperoleh antara lain mengenai sifat transaksi bisnis
klien, pembukuan dan karyawannya, dan isi dari laporan keuangan.
· Melakukan tanya jawab dengan
manajemen. Tanya jawab adalah prosedur telaah yang paling penting. Tujuannya
adalah untuk menentukan apakah laporan keuangan disajikan secara wajar, dengan
asumsi bahwa manajemen tidak bermaksud untuk menipu akuntan. Pertanyaan harus
dibuat dari personel klien yang tepat dan biasanya melibatkan diskusi.
· Melakukan prosedur analitis.
Tindakan ini mengidentifikasi kaitan dan akun individu yang tampak tidak wajar.
Prosedur analisis yang tepat tidak berbeda dengan yang elah dipelajari
sebelumnya. Selain memperhatikan tren yang tidak wajar tersebut, akuntan juga
harus melakukan tanya jawab lebih lanjut dengan personel klien untuk
mendapatkan penjelasan dari tiap kaitan yang tak terduga.
· Mendapatkan surat representasi.
Akuntan diwajibkan untuk mendapatkan surat representasi dari pihak manajemen
yang memahami keangan.
Laporan
keuangan -review oleh akuntan harus
disertai dengan laporan akuntan yang
menyatakan bahwa:
a.
Review
dilaksanakan sesuai dengan Standar Jasa Akuntansi dan Review yang ditetapkan Ikatan Akuntan
Indonesia.
b.
Semua
informasi yang dimasukkan dalam laporan keuangan adalah penyajian manajemen (atau pemilik) entitas tersebut.
c.
Review terutama
mencakup permintaan keterangan kepada para pejabat penting perusahaan dan prosedur analitik yang diterapkan terhadap
data keuangan.
d.
Lingkup review jauh lebih sempit dibandingkan dengan lingkup audit yang
tujuannya untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan,
dan dengan demikian tidak dinyatakan
pendapat semacam itu dalam suatu review.
e.
Akuntan tidak
mengetahui adanya suatu modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan tersebut sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia, selain dari perubahan, jika ada, yang telah diungkapkan dalam laporan akuntan.
|
|
Prosedur
lain yang mungkin telah dilaksanakan akuntan sebelum atau selama perikatan re-view, termasuk
yang dilaksanakan dalam hubungannya dengan kompilasi laporan keuangan, tidak boleh diungkapkan dalam laporan akuntan. Tanggal
penyelesaian permintaan keterangan dan prosedur analitik yang dilakukan oleh akuntan harus digunakan sebagai tanggal
laporannya. Setiap halaman laporan
keuangan yang di-review oleh akuntan harus memuat pengacuan "Lihat Laporan Review Akuntan."
3. Review Laporan Keuangan Interm Perusahaan
Publik
Karakteristik informasi yang terdapat
dalam laporan keuangan interm antara lain adalah aksiran pendapatan, kos
(cost), beban yang lebih banyak
dibandingkan dengan untuk tujuan informasi keuangan tahunan, penundaan
pengakuan pendapatan dan beban (deferrals), akrual (accruals), dan estimasi
pada akhir masing-masing periode interim seringkali dipengaruhi oleh
pertimbangan pada tanggal interim tentang hasil usaha yang diperkirakan untuk
sisa waktu periode tahunan. Tujuan review laporan keuangan interim sendiri
adalah untuk memberikan dasar bagi akuntan dalam melaporkan apakah perlu
dilakukan modifikasi material atas informasi tersebut agar sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Sedangkan prosedur untuk me-review
laporan keuangan interm adalah sebagai berikut:
a.
Meminta keterangan mengenai pengendalian intern
b.
Menerapkan prosedur analitik atas informasi keuangan interim untuk
mengidentifikasikan dan memberikan dasar untuk mengajukan pertanyaan tentang
hubungan dan pos individual yang tampak luar biasa
c.
Membaca notulen rapat pemegang saham, dewan komisaris dan komite-komite yang
dibentuk oleh dewan komisaris untuk mengidentifikasikan tindakan yang dapat
mempengaruhi informasi keuangan interim.
d.
Membaca informasi keuangan interim untuk mempertimbangkan, berdasarkan informasi
yang diperoleh akuntan, apakah informasi yang dilaporkan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
e.
Mendapatkan laporan dari akuntan lain, jika ada, yang mengadakan perikatan
untuk melakukan review informasi keuangan interim atas bagian yang penting dari
entitas yang di-review, anak perusahaan, atau afiliasi lainnya.
f.
Menanyakan kepada pejabat yang bertanggung jawab atas masalah keuangan dan
akuntansi g. Mendapatkan representasi tertulis dari manajemen mengenai tanggung
jawab mereka atas informasi keuangan, kelengkapan notulen rapat, peristiwa
setelah tanggal informasi keuangan interim, dan lain-lain.
Adapun bentuk laporan review atas laporan keuangan interm
adalah sebagai berikut:
1.
Judul
“Laporan Akuntan Independen.”
2.
Identifikasi
informasi keuangan interim yang di-review.
3.
Suatu
pernyataan bahwa informasi keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan.
4.
Pernyataan
bahwa review atas informasi keuangan interim dilakukan berdasarkan standar yang
ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
5.
Uraian
mengenai prosedur review atas informasi keuangan interim yang dilakukan.
6.
Suatu
pernyataan bahwa review atas informasi keuangan interim dilakukan dengan
lingkup yang jauh lebih sempit dibandingkan dengan audit berdasarkan standar
auditing
7.
Suatu
pernyataan apakah akuntan menemukan indikasi perlunya modifikasi material yang
harus dilakukan agar informasi keuangan interim sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia.
8.
Tanda
tangan, nama, nomor izin akuntan publik, dan/atau nomor register negara
akuntan.
9.
Tanggal
laporan review. Laporan dapat dialamatkan kepada perusahaan yang informasi
keuangannya di-review, dewan komisarisnya, atau para pemegang sahamnya. Sebagai
tambahan, setiap halaman informasi keuangan interim harus secara jelas diberi
tanda “tidak diaudit”.
B. ATESTASI KEPATUHAN
1. Berdasarkan Standar Auditing
Auditor dapat menerima perikatan untuk
melaksanakan prosedur yang disepakati untuk
membantu pemakai dalam mengevaluasi asersi tertulis manajemen tentang (a)
kepatuhan entitas terhadap
persyaratan tertentu, (b) efektivitas pengendalian intern terhadap kepatuhan2,
atau (c) keduanya. Dalam perikatan pemeriksaan, asersi tertulis
manajemen dapat mengambil berbagai macam bentuk, namun harus cukup
spesifik sehingga pemakai yang memiliki kompetensi dalam memanfaatkan kriteria pengukuran dan pengungkapan yang sama atau
serupa dapat mencapai kesimpulan
yang secara material sama.
Auditor dilarang memberikan keyakinan
negatif tentang apakah asersi manajemen disajikan secara wajar. Laporan praktisi harus memuat unsur-unsur berikut ini:
a.
Judul yang berisi
kata independen
b.
Identifikasi pemakai tertentu
c.
Suatu pengacuan ke
asersi manajemen tentang kepatuhan entitas dengan persyaratan tertentu atau tentang efektivitas pengendalian intern
entitas terhadap kepatuhan, termasuk periode
atau titik waktu yang dicakup oleh asersi manajemen,
dan sifat perikatan
d.
Suatu pernyataan bahwa prosedur, yang telah disepakati oleh pemakai tertentu yang disebutkan dalam laporan, telah dilaksanakan untuk
membantu pemakai dalam mengevaluasi asersi manajemen tentang kepatuhan
entitas terhadap persyaratan tertentu atau
tentang efektivitas pengendalian intern entitas terhadap kepatuhan
e.
Pengacuan ke
standar yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
f.
Suatu pernyataan
bahwa memadainya prosedur merupakan tanggung jawab pemakai tertentu dan suatu pernyataan tidak bertanggung jawab
tentang memadainya prosedur tersebut
g.
Daftar prosedur yang
telah dilaksanakan (atau pengacuan mengenai hal ini) dan temuan yang bersangkutan.
h.
Jika berlaku, suatu
penjelasan adanya batas materialitas yang disepakati
i.
Suatu pernyataan
bahwa praktisi tidak mengadakan perikatan, suatu
pernyataan tidak memberikan pendapat atas asersi tersebut, dan suatu pernyataan
bahwa jika praktisi telah melaksanakan prosedur tambahan, hal lain mungkin terungkap dan akan dilaporkan.
j.
Suatu pernyataan tentang pembatasan atas
penggunaan laporan karena laporan tersebut hanya
diperuntukkan bagi pemakai tertentu (Namun, jika laporan tersebut merupakan "catatan publik" praktisi harus
menambahkan kalimat berikut ini: "Namun, laporan ini merupakan catatan publik dan distribusinya tidak
terbatas.")
k.
Jika berlaku, pembatasan tentang
prosedur atau temuan
l.
Jika berlaku, suatu penjelasan tentang
sifat bantuan oleh spesialis
2. Berdasarkan Standar Astestasi
Standar Umum
1.
Perikatan harus dilaksanakan oleh seorang praktisi atau lebih
yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup dalam fungsi atestasi.
2.
Perikatan harus dilaksanakan oleh seorang praktisi atau lebih yang memiliki pengetahuan cukup
dalam bidang yang bersangkutan dengan asersi
3.
Praktisi harus melaksanakanPerikatan hanya jika ia memiliki alasan untuk meyakinkan dirinya
4.
Kemahiran profesional harus selalu digunakan oleh praktisi dalam
melaksanakan perikatan, mulai dari tahap perencanaan sampai
dengan pelaksanaan
perikatan tersebut.
5.
Dalam semua hal yang
bersangkutan dengan perikatan,
sikap mental independen harus dipertahankan oleh
praktisi
Standar
Pekerja Lapangan
1.
Pekerjaan harus direncanakan
sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2.
Bukti yang cukup
harus diperoleh untuk memberikan dasar
rasional bagi simpulan yang dinyatakan dalam laporan.
Standar Pelaporan
1.
Laporan harus
menyebutkan asersi yang dilaporkan dan
menyatakan sifat perikatan atestasi yang bersangkutan.
2.
Laporan harus menyatakan simpulan praktisi
mengenai apakah asersi disajikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan atau kriteria yang dinyatakan dipakai sebagai alat pengukur.
3. Berdasarkan Standar Audit Pemerintah
Auditor Pemerintah harus
menerapkan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama untuk memastikan
bahwa auditor dan manajemen memahami tipe perikatan yang harus dilaksanakan
oleh auditor. Manajemen juga bertanggung jawab untuk memperoleh jasa audit yang
memenuhi persyaratan hukum dan peraturan atau kontrak yang relevan.
Dalam audit yang
dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan
Indonesia, tanggung jawab auditor untuk mempertimbangkan peraturan
perundang-undangan dan bagaimana dampaknya terhadap audit tersebut. Auditor
biasanya mempertimbangkan hukum dan peraturan yang dipahaminya sebagai hal yang
memiliki pengaruh langsung dan material dalam penentuan jumlah-jumlah yang
disajikan dalam laporan keuangan.
Entitas pemerintahan
umumnya diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang berdampak
terhadap laporan keuangannya. Aspek penting prinsip akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia yang diterapkan dalam entitas pemerintahan adalah diakuinya
berbagai aturan kontrak dan hukum yang khusus berlaku dalam lingkungan
pemerintahan. Berbagai aturan tersebut merupakan dasar dan dicerminkan dalam
struktur dana, basis akuntansi, dan prinsip lain serta metode yang ditetapkan,
dan merupakan faktor utama yang membedakan antara akuntansi pemerintahan dari
akuntansi perusahaan.
Auditor harus
memperoleh pemahaman tentang kemungkinan dampak peraturan perundang-undangan
terhadap laporan keuangan yang umumnya diperkirakan oleh auditor berdampak
langsung dan material atas penentuan jumlah yang tercantum dalam laporan
keuangan. Auditor harus menentukan apakah manajemen telah mengidentifikasi
peraturan perundang-undangan yang mempunyai pengaruh langsung dan material
dalam penentuan jumlah-jumlah yang tercantum dalam laporan keuangan entitas
pemerintahan.
Pelaporan
Berdasarkan Standar Audit Pemerintah
Pelaporan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku
Laporan auditor tentang kepatuhan didasarkan atas hasil prosedur yang
dilaksanakan sebagai bagian dari audit atas laporan keuangan. Hal-hal yang
perlu dipertimbangkan oleh auditor dalam pelaporan tentang kepatuhan
berdasarkan Standar Audit Pemerintahan, sebagaimana disebutkan berikut ini:
a.
Keyakinan positif dan negatif
b.
Pelaporan
ketidakpatuhan
c.
Unsur
pelanggaran hukum
Standar Audit Pemerintahan mengharuskan
auditor melakukan hal-hal berikut ini:
a. Auditor
harus merancang audit untuk dapat memberikan keyakinan memadai guna mendeteksi
ketidakberesan yang material bagi laporan keuangan.4
b. Auditor
harus merancang audit untuk memberikan keyakinan memadai guna mendeteksi
kesalahan/kekeliruan yang material dalam laporan keuangan sebagai akibat
langsung dari adanya unsur perbuatan melanggar/melawan hukum yang material.5
c. Auditor
harus waspada terhadap kemungkinan telah terjadinya unsur perbuatan
melanggar/melawan hukum secara tidak langsung.6 Jika informasi
khusus yang telah diterima oleh auditor memberikan bukti tentang adanya
kemungkinan unsur perbuatan melanggar/melawan hukum yang secara tidak langsung
berdampak material terhadap laporan keuangan, maka auditor harus menerapkan
prosedur audit yang secara khusus ditujukan untuk memastikan apakah suatu unsur
perbuatan melanggar/melawan hukum telah terjadi. Auditor akan mematuhi
persyaratan ini dengan mendesain audit untuk memberikan keyakinan memadai
tentang deteksi terhadap kekeliruan, ketidakberesan, dan unsur perbuatan
melanggar/melawan hukum sebagai akibat dari pelanggaran peraturan
perundang-undnagan yang berdampak langsung dan material terhadap jumlah yang
tercantum dalam laporan keuangan, sebagaimana disyaratkan oleh SA Seksi 316 dan
317.
0 comments:
Post a Comment