Monday, March 3, 2014

MemeRanGi Fraud

Posted by Unknown at 11:43 PM 0 comments


I.       Pendahuluan
Fraud atau yang lebih dikenal dengan kecurangan merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompoknya yang secara langsung merugikan pihak lain. Black’s Law Dictionary Fraud dalam Adrian (2010) menguraikan pengertian fraud mencakup segala macam yang dapat dipikirkan manusia, dan yang diupayakan oleh seseorang, untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain dengan saran yang salah atau pemaksaan kebenaran, dan mencakup semua cara yang tidak terduga, penuh siasat. Licik, tersembunyi, dan setiap cara yang tidak jujur yang menyebabkan orang lain tertipu. Secara singkat dapat dikatakan bahwa fraud adalah perbuatan curang (cheating) yang berkaitan dengan sejumlah uang atau properti. Sedangkan, The Institute of Internal Auditor (“IIA”), yang dimaksud dengan fraud adalah “An array of irregularities and illegal acts characterized by intentional deception”: sekumpulan tindakan yang tidak diizinkan dan melanggar hukum yang ditandai dengan adanya unsur kecurangan yang disengaja.

LATIHAN SOAL (Surfer Dude Duds, Inc)

Posted by Unknown at 8:06 AM 0 comments


1.    What are Mark’s options?
Jawaban:
Berdasarkan gambaran kasus terebut, maka pilihan yang dimiliki Mark adalah tetap memasukkan paragraf penjelas mengenai kelangsungan usaha Surfer Dude dalam laporan auditnya. Seperti yang kita ketahui seorang akuntan publik wajib memegang teguh kode etik akuntan publik dalam menjalankan tugasnya, maka dalam hal ini Mark sebagai akuntan publik harus menjaga:

KUMPULAN SOAL 1

Posted by Unknown at 8:04 AM 0 comments


1.    Resiko audit dan materialitas harus dipertimbangkan pada perencanaan dan pelaksanaan saldo audit atas laporan keuangan sesuai dengan standar auditing. Resiko audit dan materialitas juga harus dipertimbangkan bersama-sama dalam penentuan sifat, saat dan luasnya prosedur auditing

LAPORAN SELAIN AUDIT dan LAPORAN KEPATUHAN

Posted by Unknown at 8:02 AM 0 comments


A.  LAPORAN SELAIN AUDIT
1.    BENTUK LAIN PENGAITAN AKUNTAN DENGAN LAPORAN KEUANGAN HISTORIS
Bentuk lain pengaitan akuntan dengan laporan keuangan historis ini dapat dilihat pada SA Seksi No 722 tentang Informasi keuangan Interm. informasi atau laporan keuangan interim sendiri merupakan informasi keuangan atau laporan keuangan untuk jangka waktu kurang dari setahun penuh atau untuk jangka waktu dua belas bulan namun berakhir pada tanggal selain tanggal akhir tahun buku perusahaan. karakteristik informasi keuangan interim ditandai dengan berbagai taksiran pendapatan, kos (cost), dan beban yang lebih banyak dibandingkan dengan untuk tujuan informasi keuangan tahunan. Karakteristik lain informasi keuangan interim adalah dalam hubungannya dengan informasi keuangan tahunan. Penundaan pengakuan pendapatan dan beban (deferrals), akrual (accruals), dan estimasi pada akhir masing-masing periode interim seringkali dipengaruhi oleh pertimbangan pada tanggal interim tentang hasil usaha yang diperkirakan untuk sisa waktu periode tahunan. Tujuan review informasi keuangan interim adalah untuk memberikan dasar bagi akuntan dalam melaporkan apakah perlu dilakukan modifikasi material atas informasi tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

LAPORAN AUDIT BENTUK BAKU DAN LAPORAN AUDIT TIDAK BAKU

Posted by Unknown at 8:00 AM 1 comments


A.      LAPORAN AUDIT BENTUK BAKU
1.    PENGAITAN NAMA AUDITOR DENGAN LAPORAN KEUANGAN
Pengaitan nama auditor dengan laporan keuangan ii diatu dalam SA seksi 504 atau PSA No 52. Dalam SA ini menyatakan Seorang akuntan dikaitkan dengan laporan keuangan jika ia mengizinkan namanya dalam suatu laporan, dokumen, atau komunikasi tertulis yang berisi laporan tersebut. Bila seorang akuntan menyerahkan kepada kliennya atau pihak lain suatu laporan keuangan yang disusunnya atau dibantu penyusunannya, ia juga dianggap berkaitan dengan laporan keuangan tersebut, meskipun ia tidak mencantumkan namanya dalam laporan tersebut. Namun meskipun akuntan dapat berpartisipasi dalam penyusunan laporan keuangan, kewajaran penyajian laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia tetap merupakan tanggung jawab manajemen. Seorang akuntan dapat dikaitkan dengan laporan keuangan auditan atau yang tidak diaudit.

PENERAPAN PROSEDUR AUDIT

Posted by Unknown at 7:59 AM 0 comments


A.      SURAT REPRESENTASI MANAJEMEN
Surat Representasi Manajemen diatur dalam PSA no 17 atau SA Seksi 333. Dalam standar ini mensyaratkan auditor untuk memperoleh representasi tertulis dari manajemen sebagai bagian dari audit yang dilaksanakan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia dan Seksi ini sekaligus memberikan panduan mengenai surat representasi yang harus diperoleh.
Selama audit berlangsung, manajemen membuat banyak representasi bagi auditor, baik lisan maupun tertulis, dalam menanggapi pertanyaan khusus atau melalui laporan keuangan. Auditor memperoleh representasi tertulis dari manajemen untuk melengkapi prosedur audit lain yang dilakukannya. Jika suatu representasi yang dibuat oleh manajemen bertentangan dengan bukti audit lain, auditor harus menyelidiki keadaan tersebut dan mempertimbangkan keandalan representasi tersebut.

ProseDuR KoMpilasi dan ReviEw, Astestasi Kepatuhan

Posted by Unknown at 7:58 AM 0 comments


A.      PROSEDUR KOMPILASI DAN REVIEW (SAR 100)
1.    Prosedur Kompilasi
Kompilasi laporan keuangan merupakan penyajian dalam bentuk laporan keuangan, informasi yang merupakan pernyataan manajemen tanpa usaha untuk memberikan pernyataan suatu keyakinan aapapun terhadap laporan tersebut. Dalam penugasan kompilasi, akuntan harus menjalankan prosedur sebagai berikut:
·           Memperoleh pemahaman bersama klien mengenai jenis dan keterbatasan jasa yang diberikan dan penjelasan atas laporan, jika laporan akan diterbitkan.

PeNerapan ProseduR Audit & PenyeLesaian Audit

Posted by Unknown at 7:48 AM 0 comments


A.      PENERAPAN PROSEDUR AUDIT
I.         KAS
Kas terdiri dari uang tunai (uang logam dan uang kertas),  pos wesel, certified check, cashier’ check, cek pribadi dan bank draft, serta dana yang disimpan dibank yang pengambilannya tidak dibatasi oleh bank atau perjanjian yang lain. Kas yang dicantumkan dineraca terdiri dari 2 unsur, yaitu:
1.    Kas ditangan perusahaan, bisa berupa akun kas umum (pintu utama keluar masuknya uang perusahaan) ataupun dana kas kecil
2.    Kas di bank, yang berupa simpanan di bank berbentuk rekening giro

Saturday, March 1, 2014

Bukti Audit, Prosedur dan Dokumentasi Audit

Posted by Unknown at 5:47 AM 4 comments

Dalam sebuah bisnis maupun perekonomian, suatu audit menjadi sebuah hal yang sangat penting sekali, mengapa ? karena audit ini dapat memberikan kepercayaan yang lebih kepada para pihak yang berkepentingan, misalkan saja di dalam suatu perusahaan, suatu audit akan sangat dibutuhkan oleh para pemegang saham untuk melihat kondisi ataupun memantau perkembangan perusahaan yang menjadi hak milik para pemegang saham tanpa intervensi dari pihak pihak manajemen atau karyawaan perusahaan.
 

-dee ZoNa- Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review