I.
Pendahuluan
Fraud atau yang lebih dikenal dengan
kecurangan merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untuk
mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompoknya yang secara langsung merugikan
pihak lain. Black’s Law Dictionary Fraud dalam Adrian (2010) menguraikan
pengertian fraud mencakup segala macam yang dapat dipikirkan manusia,
dan yang diupayakan oleh seseorang, untuk mendapatkan keuntungan dari orang
lain dengan saran yang salah atau pemaksaan kebenaran, dan mencakup semua cara
yang tidak terduga, penuh siasat. Licik, tersembunyi, dan setiap cara yang
tidak jujur yang menyebabkan orang lain tertipu. Secara singkat dapat dikatakan
bahwa fraud adalah perbuatan curang (cheating) yang berkaitan
dengan sejumlah uang atau properti. Sedangkan, The Institute of Internal Auditor (“IIA”), yang dimaksud dengan fraud
adalah “An array of irregularities and illegal acts characterized by
intentional deception”: sekumpulan tindakan yang tidak diizinkan dan
melanggar hukum yang ditandai dengan adanya unsur kecurangan yang disengaja.