Monday, March 3, 2014

LAPORAN SELAIN AUDIT dan LAPORAN KEPATUHAN

Posted by Unknown at 8:02 AM


A.  LAPORAN SELAIN AUDIT
1.    BENTUK LAIN PENGAITAN AKUNTAN DENGAN LAPORAN KEUANGAN HISTORIS
Bentuk lain pengaitan akuntan dengan laporan keuangan historis ini dapat dilihat pada SA Seksi No 722 tentang Informasi keuangan Interm. informasi atau laporan keuangan interim sendiri merupakan informasi keuangan atau laporan keuangan untuk jangka waktu kurang dari setahun penuh atau untuk jangka waktu dua belas bulan namun berakhir pada tanggal selain tanggal akhir tahun buku perusahaan. karakteristik informasi keuangan interim ditandai dengan berbagai taksiran pendapatan, kos (cost), dan beban yang lebih banyak dibandingkan dengan untuk tujuan informasi keuangan tahunan. Karakteristik lain informasi keuangan interim adalah dalam hubungannya dengan informasi keuangan tahunan. Penundaan pengakuan pendapatan dan beban (deferrals), akrual (accruals), dan estimasi pada akhir masing-masing periode interim seringkali dipengaruhi oleh pertimbangan pada tanggal interim tentang hasil usaha yang diperkirakan untuk sisa waktu periode tahunan. Tujuan review informasi keuangan interim adalah untuk memberikan dasar bagi akuntan dalam melaporkan apakah perlu dilakukan modifikasi material atas informasi tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Adapaun prosedur-prosedur yang harus diterapak oleh auditor adalah sebagai berikut:
a.        Meminta keterangan mengenai: (1) pengendalian intern, dan (2) perubahan signifikan dalam pengendalian intern yang terjadi sejak audit laporan keuangan terakhir sejak review informasi keuangan terakhir untuk menentukan dampak potensial butir (1) dan (2) tersebut atas penyusunan informasi keuangan interim.
b.       Menerapkan prosedur analitik atas informasi keuangan interim untuk mengidentifikasikan dan memberikan dasar untuk mengajukan pertanyaan tentang hubungan dan pos individual yang tampak luar biasa. Prosedur analitik untuk keperluan prosedur ini antara lain: (1) pembandingan informasi keuangan interim yang bersangkutan dengan masa terdahulu dan dengan masa yang sama pada tahun sebelumnya, (2) evaluasi terhadap informasi keuangan interim yang dilakukan dengan mempertimbangkan hubungan yang jelas di antara data keuangan dan, jika relevan, di antara data nonkeuangan, (3) pembandingan jumlah-jumlah tercatat, atau ratio yang dihitung atas dasar jumlah-jumlah yang tercatat, dengan jumlah-jumlah yang diharapkan terjadi yang dikembangkan oleh akuntan.
c.       Membaca notulen rapat pemegang saham, dewan komisaris dan komite-komite yang dibentuk oleh dewan komisaris untuk mengidentifikasikan tindakan yang dapat mempengaruhi informasi keuangan interim.
d.      Membaca informasi keuangan interim untuk mempertimbangkan, berdasarkan informasi yang diperoleh akuntan, apakah informasi yang dilaporkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
e.       Mendapatkan laporan dari akuntan lain, jika ada, yang mengadakan perikatan untuk melakukan review informasi keuangan interim atas bagian yang penting dari entitas yang di-review, anak perusahaan, atau afiliasi lainnya.
f.       Menanyakan kepada pejabat yang bertanggung jawab atas masalah keuangan dan akuntansi mengenai: apakah informasi keuangan interim telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan prinsip tersebut diterapkan secara konsisten, apakah ada perubahan praktik akuntansi entitas tersebut, apakah ada perubahan kegiatan bisnis entitas tersebut, masalah yang menimbulkan pertanyaan pada waktu penerapan prosedur di atas, dan peristiwa sesudah tanggal informasi keuangan interim yang berpengaruh material atas penyajian informasi tersebut.
g.      Mendapatkan representasi tertulis dari manajemen mengenai tanggung jawab mereka atas informasi keuangan, kelengkapan notulen rapat, peristiwa setelah tanggal informasi keuangan interim, dan hal-hal lain yang menurut akuntan memerlukan penegasan tertulis dari klien.
Sedangkan Laporan akuntan yang melampiri informasi keuangan interim yang telah di-review harus mencakup: 

a.       Judul “Laporan Akuntan Independen.”
b.      Identifikasi informasi keuangan interim yang di-review.
c.       Suatu pernyataan bahwa informasi keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan.
d.      Pernyataan bahwa review atas informasi keuangan interim dilakukan berdasarkan standar yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
e.       Uraian mengenai prosedur review atas informasi keuangan interim yang dilakukan.
f.       Suatu pernyataan bahwa review atas informasi keuangan interim dilakukan dengan lingkup yang jauh lebih sempit dibandingkan dengan audit berdasarkan standar auditing yang bertujuan untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan. Oleh karena itu, dalam review terhadap informasi keuangan interim, akuntan tidak memberikan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan.
g.       Suatu pernyataan apakah akuntan menemukan indikasi perlunya modifikasi material yang harus dilakukan agar informasi keuangan interim sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
h.      Tanda tangan, nama, nomor izin akuntan publik, dan/atau nomor register negara akuntan.
i.         Tanggal laporan review. Laporan dapat dialamatkan kepada perusahaan yang informasi keuangannya di-review, dewan komisarisnya, atau para pemegang sahamnya. Umumnya, laporan harus diberi tanggal berdasarkan tanggal selesainya review. Sebagai tambahan, setiap halaman informasi keuangan interim harus secara jelas diberi tanda “tidak diaudit”.     
2.    LAPORAN KHUSUS BERDASARKAN STANDAR  AUDITING
Laporan khusus diatur dalam SA Seksi 623, yang meliputi laporan auditor yang diterbitkan dalam hubungannya dengan:
a.    Laporan keuangan yang disusun sesuai dengan basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
b.    Unsur, akun atau pos laporan keuangan yang ditentukan.
c.    Kepatuhan dengan aspek perjanjian kontrak atau persyaratan peraturan yang berkaitan dengan laporan keuangan auditan.
d.   Penyajian keuangan untuk mematuhi perjanjian kontrak atau ketentuan peraturan.
e.    Informasi keuangan yang disajikan dalam bentuk yang telah ditetapkan sebelumnya atau daftar yang memerlukan bentuk tertentu laporan auditor.
Laporan Keuangan yang disusun Sesuai dengan Suatu Basis Akuntansi Komprehensif selain Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di indonesia
Standar auditing yang ditetapkan oleh IAI diterapkan bila seorang auditor melaksanakan audit terhadap dan membuat laporan tentang laporan keuangan apapun. Untuk tujuan pelaporan, auditor independen harus memandang setiap tipe penyajian keuangan berikut ini sebagai suatu laporan keuangan:
a.     Neraca.
b.    Laporan laba-rugi.
c.     Laporan saldo laba.
d.    Laporan arus kas.
e.     Laporan perubahan ekuitas pemilik.
f.     Laporan aktiva dan kewajiban yang tidak mencakup akun ekuitas pemilik.
g.    Laporan pendapatan dan beban.
h.    Ringkasan usaha.
i.      Laporan usaha menurut lini produk (produk line).
j.      Laporan penerimaan dan pengeluaran kas.
Adapaun basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia adalah salah satu di antara berikut ini:
a.  Basis akuntansi yang digunakan oleh entitas yang melaporkan untuk memenuhi persyaratan atau mematuhi ketentuan pelaporan keuangan suatu badan pemerintahan yang berwenang untuk mengatur entitas tersebut.
b.  Basis akuntansi yang digunakan atau diharapkan akan digunakan oleh entitas untuk mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan untuk periode yang dicakup oleh laporan keuangan.
c.  Basis akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas, dan modifikasi basis kas yang memiliki dukungan kuat, seperti pencatatan depresiasi atas aktiva tetap atau accrued income taxes.
d.  Rangkaian kriteria pasti yang memiliki dukungan kuat yang diterapkan ke semua pos material yang tampak dalam laporan keuangan, seperti basis akuntansi tingkat harga (price-level basis of accounting)
Pelaporan Atas Laporan Keuangan yang Disusun Sesuai dengan Basis Akuntansi Komprehensif Lain
Dalam pelaporan laporan keuangan yang disusun sesuai dengan basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia auditor independen harus mencantumkan dalam laporannya hal-hal berikut ini:
a.  Judul yang berisi kata independen
b.  Suatu paragraf yang:
1)      Menyatakan bahwa laporan keuangan yang disebutkan dalam laporan telah diaudit.
2)      Menyatakan bahwa laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen perusahaan dan bahwa auditor bertanggung jawab untuk menyatakan suatu pendapat atas laporan keuangan berdasarkan auditnya.
c.  Suatu paragraf yang:
1)      Menyatakan bahwa audit dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang diterapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
2)      Menyatakan bahwa standar auditing yang diterapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan auditor untuk merencanakan dan melaksanakan auditnya untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material.
3)      Menyatakan bahwa suatu audit mencakup:
·  Pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan,
·  Penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, dan
·  Penilaian penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
4) Menyatakan bahwa auditor yakin bahwa auditnya memberikan dasar memadai untuk memberikan pendapatnya.
d.  Suatu paragraf yang:
1)      Menyatakan basis penyajian dan mengacu ke catatan atas laporan keuangan yang menjelaskan basis tersebut.
2)      Menyatakan basis penyajian adalah basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
e.  Suatu paragraf yang menyatakan pendapat auditor (atau pernyataan tidak memberikan pendapat) mengenai kewajaran laporan keuangan, dalam semua hal yang material, sesuai dengan basis akuntansi yang dijelaskan.
f.  Jika laporan keuangan disusun sesuai dengan persyaratan atau ketentuan pelaporan keuangan yang diterapkan oleh badan pemerintah yang berwenang mengatur, suatu paragraf diperlukan untuk menjelasakan pembatasan distribusi laporan kepihak-pihak dalam entitas atau untuk pelaporan kepada badan pemerintah yang berwenang mengatur tersebut.
g.  Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik.
h.  Tanggal laporan auditor.

3.    LAPORAN KHUSUS BERDASARKAN STANDAR  ATESTASI
Berdasarkan PSAT no. 7,  Suatu perikatan atestasi adalah perikatan yang di dalamnya praktisi mengadakan perikatan untuk menerbitkan komunikasi tertulis yang menyatakan suatu simpulan tentang keandalan asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain.
Ada tiga bentuk jasa atestasi, yaitu :
1.       Audit atas laporan keuangan historis.
Audit atas laporan keuangan historis adalah salah satu bentuk jasa atestasi yang dilakukan auditor. Dalam pemberian jasa ini auditor menerbitkan laporan tertulis yang berisi pernyataan pendapat apakah laporan keuangan telah disusun sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2.       Review atas laporan keuangan historis.
Review atas laporan keuangan historis adalah jenis lain dari jasa atestasi, yang diberikan kantor-kantor akuntan public. Banyak perusahaan non publik menginginkan jaminan atas laporan keuangannya dengan biaya murah, audit atas laporan keuangan menghasilkan jaminan yang tinggi sedangkan review hanya menghasilkan jaminan yang moderat atas laporan keuangan, dan untuk mendapatkan jaminan demikian dibutuhkan bukti yang lebih sedikit. Review untuk keperluan tertentu dipandang sudah cukup memadai dan dapat dilakukan oleh akuntan publik dengan biaya pemeriksaannya lebih murah
3.       Jasa atestasi lainnya.
Selain jasa audit dan review, kantor akuntan publik juga memberikan jasa atestasi lainnya yang baiayanya merupakan perluasan dari audit atas laporan keuangan, ini dikarenakan para pemakai laporan keuangan membutuhkan jaminan independen tentang informasi lainnya, misalnya bank sering minta kepada debiturnya untuk diperiksa akuntan publik agar mendapatkan jaminan bahwa debitur telah melaksanakan ketentuan-ketentuan tertentu yang tercantum dalam akad kredit. Contoh lainnya yakni penjaminan mengenai pengendalian intern dan jasa atestasi atas laporan keuangan prospektif.
Standar atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi (1) pemeriksaan (examination), (2) review, dan (3) prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures).
Salah satu tipe pemeriksaan adalah audit atas laporan keuangan historis yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pemeriksaan tipe ini diatur berdasarkan standar auditing. Tipe pemeriksaan lain, misalnya pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif, diatur berdasarkan pedoman yang lebih bersifat umum dalam standar atestasi. Standar atestasi ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.


B.  LAPORAN KEPATUHAN
1.      PERIKATAN ASTESTASI KEPATUHAN
Audit kepatuhan (compliance audit), berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan memeriksa bukti-bukti untuk menetapkan apakah kegiatan keuangan atau operasi suatu entitas telah sesuai dengan persyaratan ketentuan, atau peraturan tertentu.
Audit kepatuhan/ketaatan berfungsi menentukan sejauh mana peraturan, kebijakan, hukum, perjanjian, atau peraturan pemerintah dipatuhi oleh entitas yang sedang diaudit. Sebagai contoh pemeriksaan SPT individu dan perusahaan oleh kantor pajak untuk kepatuhannya terhadap hukum pajak.
Pengujian ketaatan, auditor melakukan pengujian ketaatan yang mengkonfirmasikan eksistensi, efektivitas, dan kesinambungan operasi pengendalian intern yang diandalkan oleh organisasi. Pengujian ketaatan membutuhkan pemahaman atas pengendalian yang akan di uji, jika pengendalian yang akan di uji adalah komponen-komponen sistem informasi perusahaan , auditor harus memperhatikan teknologi yang harus digunakan oleh sistem informasi. Ini membutuhkan pemahaman teknik-teknik sistem yang umum digunakan untuk mendokumentasikan sistem informasi.

2.    PELAPORAN KEPATUHAN ENTITAS PEMERINTAH
Entitas pemerintahan pada umumnya diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang memberikan dampak terhadap laporan keuangannya. Aspek penting prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia yang diterapkan dalam entitas pemerintahan adalah diakuinya berbagai aturan kontrak dan hukum yang khusus berlaku dalam lingkungan pemerintahan. Berbagai aturan tersebut merupakan dasar dan dicerminkan dalam struktur dana, basis akuntansi, dan prinsip lain serta metode yang ditetapkan, dan merupakan faktor utama yang membedakan antara akuntansi pemerintahan dari akuntansi perusahaan.
Entitas pemerintahan, organisasi nirlaba, atau perusahaan dapat menugasi auditor untuk mengaudit laporan keuangan entitas tersebut berdasarkan Standar Audit Pemerintahan. Auditor dapat melaporkan masalah kepatuhan peraturan perundang-undangan dan pengendalian intern dalam laporan audit atas laporan keuangan atau dalam suatu laporan terpisah.
Laporan auditor tentang kepatuhan didasarkan atas hasil prosedur yang dilaksanakan sebagai bagian dari audit atas laporan keuangan. Adapun hal-hal yang perlu dipertimbangkan oleh auditor dalam pelaporan tentang kepatuhan berdasarkan Standar Audit Pemerintahan: 
a. Keyakinan positif dan negatif.
Laporan audit atas laporan keuangan harus (1) menjelaskan lingkup pengujian auditor atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan atas pengendalian intern dan menyajikan hasil pengujiannya, atau (2) mengacu pada laporan terpisah yang berisi informasi tersebut.
b. Pelaporan ketidakpatuhan.
ketidakpatuhan material didefinisikan sebagai kegagalan mematuhi persyaratan, atau pelanggaran terhadap larangan, batasan dalam peraturan, kontrak, atau bantuan yang menyebabkan auditor berkesimpulan bahwa kumpulan salah saji (estimasi terbaik auditor tentang total salah saji) sebagai akibat kegagalan atau pelanggaran tersebut adalah material bagi laporan keuangan.
c. Unsur pelanggaran hukum.
Standar Audit Pemerintahan mengharuskan auditor untuk melaporkan hal-hal atau indikasi unsur perbuatan melanggar/melawan hukum yang dapat berakibat ke penuntutan pidana. Namun, auditor tidak memiliki keahlian untuk menyimpulkan tentang apakah suatu unsur pelanggaran hukum atau kemungkinan pelanggaran hukum dapat berakibat ke penuntutan pidana. Auditor harus memahami peraturan perundang-undangan yang mempunyai pengaruh langsung dan material terhadap penentuan jumlah dalam laporan keuangan. Auditor mungkin memerlukan jasa penasihat hukum dalam menentukan peraturan perundang-undangan yang kemungkinan mempunyai dampak langsung dan material terhadap laporan keuangan, merancang pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan menilai hasil pengujian tersebut.

0 comments:

Post a Comment

 

-dee ZoNa- Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review