A. LAPORAN SELAIN AUDIT
1. BENTUK
LAIN PENGAITAN AKUNTAN DENGAN LAPORAN KEUANGAN HISTORIS
Bentuk lain pengaitan akuntan dengan
laporan keuangan historis ini dapat dilihat pada SA Seksi No 722 tentang
Informasi keuangan Interm. informasi atau laporan keuangan interim
sendiri merupakan informasi keuangan atau laporan keuangan untuk jangka waktu
kurang dari setahun penuh atau untuk jangka waktu dua belas bulan namun
berakhir pada tanggal selain tanggal akhir tahun buku perusahaan. karakteristik
informasi keuangan interim ditandai dengan berbagai taksiran pendapatan, kos (cost), dan beban yang lebih banyak
dibandingkan dengan untuk tujuan informasi keuangan tahunan. Karakteristik
lain informasi keuangan interim adalah dalam hubungannya dengan informasi
keuangan tahunan. Penundaan pengakuan pendapatan dan beban (deferrals), akrual (accruals),
dan estimasi pada akhir masing-masing periode interim seringkali dipengaruhi
oleh pertimbangan pada tanggal interim tentang hasil usaha yang diperkirakan
untuk sisa waktu periode tahunan. Tujuan review
informasi keuangan interim adalah untuk memberikan dasar bagi akuntan dalam
melaporkan apakah perlu dilakukan modifikasi material atas informasi tersebut
agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Adapaun prosedur-prosedur yang harus diterapak oleh
auditor adalah sebagai berikut:
a.
Meminta
keterangan mengenai: (1) pengendalian intern, dan (2) perubahan signifikan
dalam pengendalian intern yang terjadi sejak audit laporan keuangan terakhir
sejak review informasi keuangan
terakhir untuk menentukan dampak potensial butir (1) dan (2) tersebut atas
penyusunan informasi keuangan interim.
b.
Menerapkan
prosedur analitik atas informasi keuangan interim untuk mengidentifikasikan dan
memberikan dasar untuk mengajukan pertanyaan tentang hubungan dan pos
individual yang tampak luar biasa. Prosedur analitik untuk keperluan prosedur
ini antara lain: (1) pembandingan informasi keuangan interim yang bersangkutan
dengan masa terdahulu dan dengan masa yang sama pada tahun sebelumnya, (2)
evaluasi terhadap informasi keuangan interim yang dilakukan dengan
mempertimbangkan hubungan yang jelas di antara data keuangan dan, jika relevan,
di antara data nonkeuangan, (3) pembandingan jumlah-jumlah tercatat, atau ratio
yang dihitung atas dasar jumlah-jumlah yang tercatat, dengan jumlah-jumlah yang
diharapkan terjadi yang dikembangkan oleh akuntan.
c.
Membaca notulen rapat pemegang saham,
dewan komisaris dan komite-komite yang dibentuk oleh dewan komisaris untuk
mengidentifikasikan tindakan yang dapat mempengaruhi informasi keuangan
interim.
d.
Membaca informasi keuangan interim
untuk mempertimbangkan, berdasarkan informasi yang diperoleh akuntan, apakah
informasi yang dilaporkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia.
e.
Mendapatkan laporan dari akuntan
lain, jika ada, yang mengadakan perikatan untuk melakukan review informasi keuangan interim atas bagian yang penting dari entitas
yang di-review, anak perusahaan, atau
afiliasi lainnya.
f.
Menanyakan kepada pejabat yang
bertanggung jawab atas masalah keuangan dan akuntansi mengenai: apakah
informasi keuangan interim telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia dan prinsip tersebut diterapkan secara konsisten,
apakah ada perubahan praktik akuntansi entitas tersebut, apakah ada perubahan
kegiatan bisnis entitas tersebut, masalah yang menimbulkan pertanyaan pada
waktu penerapan prosedur di atas, dan peristiwa sesudah tanggal informasi
keuangan interim yang berpengaruh material atas penyajian informasi tersebut.
g. Mendapatkan
representasi tertulis dari manajemen mengenai tanggung jawab mereka atas
informasi keuangan, kelengkapan notulen rapat, peristiwa setelah tanggal
informasi keuangan interim, dan hal-hal lain yang menurut akuntan memerlukan
penegasan tertulis dari klien.
Sedangkan
Laporan akuntan yang melampiri informasi keuangan interim yang telah di-review harus mencakup:
a.
Judul “Laporan Akuntan Independen.”
b.
Identifikasi informasi keuangan
interim yang di-review.
c.
Suatu pernyataan bahwa informasi
keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan.
d.
Pernyataan bahwa review atas informasi keuangan interim dilakukan berdasarkan
standar yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
e. Uraian mengenai prosedur review atas informasi keuangan interim
yang dilakukan.
f. Suatu pernyataan bahwa review atas informasi keuangan interim
dilakukan dengan lingkup yang jauh lebih sempit dibandingkan dengan audit
berdasarkan standar auditing yang bertujuan untuk memberikan pendapat atas
laporan keuangan secara keseluruhan. Oleh karena itu, dalam review terhadap informasi keuangan
interim, akuntan tidak memberikan pendapat atas laporan keuangan secara
keseluruhan.
g. Suatu pernyataan apakah akuntan
menemukan indikasi perlunya modifikasi material yang harus dilakukan agar
informasi keuangan interim sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia.
h.
Tanda tangan, nama, nomor izin
akuntan publik, dan/atau nomor register negara akuntan.
i.
Tanggal laporan review. Laporan dapat dialamatkan kepada perusahaan yang informasi
keuangannya di-review, dewan
komisarisnya, atau para pemegang sahamnya. Umumnya, laporan harus diberi
tanggal berdasarkan tanggal selesainya review.
Sebagai tambahan, setiap halaman informasi keuangan interim harus secara jelas
diberi tanda “tidak diaudit”.
2. LAPORAN
KHUSUS BERDASARKAN STANDAR AUDITING
Laporan khusus diatur dalam SA
Seksi 623, yang meliputi laporan auditor yang diterbitkan dalam hubungannya
dengan:
a.
Laporan keuangan yang disusun
sesuai dengan basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia.
b.
Unsur,
akun atau pos laporan keuangan yang ditentukan.
c.
Kepatuhan
dengan aspek perjanjian kontrak atau persyaratan peraturan yang berkaitan
dengan laporan keuangan auditan.
d.
Penyajian
keuangan untuk mematuhi perjanjian kontrak atau ketentuan peraturan.
e.
Informasi
keuangan yang disajikan dalam bentuk yang telah ditetapkan sebelumnya atau
daftar yang memerlukan bentuk tertentu laporan auditor.
Laporan Keuangan yang disusun Sesuai dengan Suatu Basis Akuntansi
Komprehensif selain Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di indonesia
Standar auditing yang ditetapkan oleh IAI diterapkan bila seorang auditor
melaksanakan audit terhadap dan membuat laporan tentang laporan keuangan apapun. Untuk tujuan pelaporan,
auditor independen harus memandang setiap tipe penyajian keuangan berikut ini
sebagai suatu laporan keuangan:
a.
Neraca.
b.
Laporan laba-rugi.
c.
Laporan saldo laba.
d.
Laporan arus kas.
e.
Laporan perubahan ekuitas pemilik.
f.
Laporan aktiva dan kewajiban yang
tidak mencakup akun ekuitas pemilik.
g.
Laporan pendapatan dan beban.
h.
Ringkasan usaha.
i.
Laporan usaha menurut lini produk
(produk line).
j. Laporan penerimaan dan pengeluaran kas.
Adapaun basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia adalah salah satu di antara berikut ini:
a. Basis
akuntansi yang digunakan oleh entitas yang melaporkan untuk memenuhi
persyaratan atau mematuhi ketentuan pelaporan keuangan suatu badan pemerintahan
yang berwenang untuk mengatur entitas tersebut.
b. Basis
akuntansi yang digunakan atau diharapkan akan digunakan oleh entitas untuk
mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan untuk periode
yang dicakup oleh laporan keuangan.
c. Basis
akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas, dan modifikasi basis kas yang
memiliki dukungan kuat, seperti pencatatan depresiasi atas aktiva tetap atau accrued income taxes.
d. Rangkaian
kriteria pasti yang memiliki dukungan kuat yang diterapkan ke semua pos
material yang tampak dalam laporan keuangan, seperti basis akuntansi tingkat
harga (price-level basis of accounting)
Pelaporan
Atas Laporan Keuangan yang Disusun Sesuai dengan Basis Akuntansi Komprehensif
Lain
Dalam pelaporan laporan keuangan yang disusun
sesuai dengan basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia auditor independen harus mencantumkan dalam
laporannya hal-hal berikut ini:
a. Judul yang berisi kata independen
b. Suatu paragraf yang:
1)
Menyatakan
bahwa laporan keuangan yang disebutkan dalam laporan telah diaudit.
2)
Menyatakan
bahwa laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen perusahaan
dan bahwa auditor bertanggung jawab untuk menyatakan suatu pendapat atas
laporan keuangan berdasarkan auditnya.
c. Suatu paragraf yang:
1)
Menyatakan
bahwa audit dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang diterapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
2)
Menyatakan
bahwa standar auditing yang diterapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
mengharuskan auditor untuk merencanakan dan melaksanakan auditnya untuk
memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah
saji material.
3)
Menyatakan
bahwa suatu audit mencakup:
· Pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti
yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan,
· Penilaian atas prinsip akuntansi yang
digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, dan
· Penilaian penyajian laporan keuangan
secara keseluruhan.
4) Menyatakan
bahwa auditor yakin bahwa auditnya memberikan dasar memadai untuk memberikan
pendapatnya.
d. Suatu paragraf yang:
1)
Menyatakan
basis penyajian dan mengacu ke catatan atas laporan keuangan yang menjelaskan
basis tersebut.
2)
Menyatakan
basis penyajian adalah basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia.
e. Suatu paragraf yang menyatakan pendapat
auditor (atau pernyataan tidak memberikan pendapat) mengenai kewajaran laporan
keuangan, dalam semua hal yang material, sesuai dengan basis akuntansi yang
dijelaskan.
f. Jika
laporan keuangan disusun sesuai dengan persyaratan atau ketentuan pelaporan
keuangan yang diterapkan oleh badan pemerintah yang berwenang mengatur, suatu
paragraf diperlukan untuk menjelasakan pembatasan distribusi laporan
kepihak-pihak dalam entitas atau untuk pelaporan kepada badan pemerintah yang
berwenang mengatur tersebut.
g. Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan
publik, nomor izin kantor akuntan publik.
h. Tanggal
laporan auditor.
3. LAPORAN
KHUSUS BERDASARKAN STANDAR ATESTASI
Berdasarkan PSAT no. 7, Suatu
perikatan atestasi adalah perikatan
yang di dalamnya praktisi mengadakan perikatan untuk menerbitkan komunikasi
tertulis yang menyatakan suatu simpulan tentang keandalan asersi tertulis
yang menjadi tanggung jawab pihak lain.
Ada tiga bentuk
jasa atestasi, yaitu :
1.
Audit atas
laporan keuangan historis.
Audit atas laporan keuangan
historis adalah salah satu bentuk jasa atestasi yang dilakukan auditor. Dalam
pemberian jasa ini auditor menerbitkan laporan tertulis yang berisi pernyataan
pendapat apakah laporan keuangan telah disusun sesuai prinsip-prinsip akuntansi
yang berlaku umum.
2.
Review atas laporan keuangan historis.
Review atas laporan keuangan historis adalah jenis lain dari jasa atestasi, yang
diberikan kantor-kantor akuntan public. Banyak perusahaan non publik
menginginkan jaminan atas laporan keuangannya dengan biaya murah, audit atas
laporan keuangan menghasilkan jaminan yang tinggi sedangkan review hanya
menghasilkan jaminan yang moderat atas laporan keuangan, dan untuk mendapatkan
jaminan demikian dibutuhkan bukti yang lebih sedikit. Review untuk
keperluan tertentu dipandang sudah cukup memadai dan dapat dilakukan oleh
akuntan publik dengan biaya pemeriksaannya lebih murah
3.
Jasa atestasi
lainnya.
Selain jasa audit dan review,
kantor akuntan publik juga memberikan jasa atestasi lainnya yang baiayanya
merupakan perluasan dari audit atas laporan keuangan, ini dikarenakan para
pemakai laporan keuangan membutuhkan jaminan independen tentang informasi
lainnya, misalnya bank sering minta kepada debiturnya untuk diperiksa akuntan
publik agar mendapatkan jaminan bahwa debitur telah melaksanakan
ketentuan-ketentuan tertentu yang tercantum dalam akad kredit. Contoh lainnya
yakni penjaminan mengenai pengendalian intern dan jasa atestasi atas laporan
keuangan prospektif.
Standar
atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi (1) pemeriksaan (examination),
(2) review, dan (3) prosedur yang disepakati (agreed-upon
procedures).
Salah satu tipe
pemeriksaan adalah audit atas laporan
keuangan historis yang disusun berdasarkan prinsip
akuntansi yang berlaku umum. Pemeriksaan tipe ini diatur berdasarkan standar
auditing. Tipe pemeriksaan lain, misalnya
pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif, diatur berdasarkan pedoman yang
lebih bersifat umum dalam standar atestasi. Standar atestasi ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.
B. LAPORAN KEPATUHAN
1. PERIKATAN
ASTESTASI KEPATUHAN
Audit kepatuhan (compliance
audit), berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan memeriksa bukti-bukti untuk
menetapkan apakah kegiatan keuangan atau operasi suatu entitas telah sesuai
dengan persyaratan ketentuan, atau peraturan tertentu.
Audit kepatuhan/ketaatan
berfungsi menentukan sejauh mana peraturan, kebijakan, hukum, perjanjian, atau
peraturan pemerintah dipatuhi oleh entitas yang sedang diaudit. Sebagai contoh
pemeriksaan SPT individu dan perusahaan oleh kantor pajak untuk kepatuhannya
terhadap hukum pajak.
Pengujian ketaatan, auditor
melakukan pengujian ketaatan yang mengkonfirmasikan eksistensi, efektivitas,
dan kesinambungan operasi pengendalian intern yang diandalkan oleh organisasi.
Pengujian ketaatan membutuhkan pemahaman atas pengendalian yang akan di uji,
jika pengendalian yang akan di uji adalah komponen-komponen sistem informasi
perusahaan , auditor harus memperhatikan teknologi yang harus digunakan oleh
sistem informasi. Ini membutuhkan pemahaman teknik-teknik sistem yang umum
digunakan untuk mendokumentasikan sistem informasi.
2. PELAPORAN
KEPATUHAN ENTITAS PEMERINTAH
Entitas
pemerintahan pada umumnya diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang
memberikan dampak terhadap laporan keuangannya. Aspek penting prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia yang diterapkan dalam entitas pemerintahan
adalah diakuinya berbagai aturan kontrak dan hukum yang khusus berlaku dalam
lingkungan pemerintahan. Berbagai aturan tersebut merupakan dasar dan
dicerminkan dalam struktur dana, basis akuntansi, dan prinsip lain serta metode
yang ditetapkan, dan merupakan faktor utama yang membedakan antara akuntansi
pemerintahan dari akuntansi perusahaan.
Entitas
pemerintahan, organisasi nirlaba, atau perusahaan dapat menugasi auditor untuk
mengaudit laporan keuangan entitas tersebut berdasarkan Standar Audit
Pemerintahan. Auditor dapat melaporkan masalah kepatuhan peraturan
perundang-undangan dan pengendalian intern dalam laporan audit atas laporan
keuangan atau dalam suatu laporan terpisah.
Laporan
auditor tentang kepatuhan didasarkan atas hasil prosedur yang dilaksanakan
sebagai bagian dari audit atas laporan keuangan. Adapun hal-hal yang perlu
dipertimbangkan oleh auditor dalam pelaporan tentang kepatuhan berdasarkan
Standar Audit Pemerintahan:
a. Keyakinan positif dan negatif.
Laporan audit atas laporan keuangan
harus (1) menjelaskan lingkup pengujian auditor atas kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan dan atas pengendalian intern dan menyajikan hasil
pengujiannya, atau (2) mengacu pada laporan terpisah yang berisi informasi
tersebut.
b. Pelaporan ketidakpatuhan.
ketidakpatuhan material
didefinisikan sebagai kegagalan mematuhi persyaratan, atau pelanggaran terhadap
larangan, batasan dalam peraturan, kontrak, atau bantuan yang menyebabkan
auditor berkesimpulan bahwa kumpulan salah saji (estimasi terbaik auditor
tentang total salah saji) sebagai akibat kegagalan atau pelanggaran tersebut
adalah material bagi laporan keuangan.
c. Unsur pelanggaran hukum.
Standar Audit Pemerintahan
mengharuskan auditor untuk melaporkan hal-hal atau indikasi unsur perbuatan
melanggar/melawan hukum yang dapat berakibat ke penuntutan pidana. Namun,
auditor tidak memiliki keahlian untuk menyimpulkan tentang apakah suatu unsur
pelanggaran hukum atau kemungkinan pelanggaran hukum dapat berakibat ke
penuntutan pidana. Auditor harus memahami peraturan perundang-undangan yang
mempunyai pengaruh langsung dan material terhadap penentuan jumlah dalam
laporan keuangan. Auditor mungkin memerlukan jasa penasihat hukum dalam
menentukan peraturan perundang-undangan yang kemungkinan mempunyai dampak
langsung dan material terhadap laporan keuangan, merancang pengujian kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan, dan menilai hasil pengujian tersebut.
0 comments:
Post a Comment