A. SURAT REPRESENTASI MANAJEMEN
Surat Representasi Manajemen diatur
dalam PSA no 17 atau SA Seksi 333. Dalam standar ini mensyaratkan auditor untuk memperoleh representasi tertulis dari manajemen sebagai bagian dari audit yang
dilaksanakan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan
Indonesia dan Seksi ini sekaligus memberikan panduan mengenai surat
representasi yang harus diperoleh.
Selama audit berlangsung,
manajemen membuat banyak representasi bagi auditor, baik lisan maupun tertulis, dalam menanggapi pertanyaan
khusus atau melalui laporan keuangan. Auditor memperoleh representasi tertulis dari manajemen
untuk melengkapi prosedur audit lain
yang dilakukannya. Jika suatu
representasi yang dibuat oleh manajemen bertentangan dengan bukti audit lain,
auditor harus menyelidiki keadaan tersebut dan mempertimbangkan keandalan representasi tersebut.
Representasi tertulis dari manajemen
harus diperoleh untuk semua laporan keuangan dan periode yang dicakup oleh
laporan audit. Dalam
hubungannya dengan audit laporan keuangan yang disajikan sesuai dengan prinsip
akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia, representasi tertentu harus berhubungan dengan
hal-hal berikut ini:
Laporan
Keuangan
1. Pengakuan manajemen mengenai
tanggung jawabnya untuk menyajikan laporan keuangan secara wajar, posisi
keuangan, basil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia.
2. Keyakinan manajemen bahwa laporan
keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia
Kelengkapan
Informasi
1. Keyakinan manajemen bahwa laporan
keuangan disajikan sesuai dengan prinsip yang berlaku umum di Indonesia
2. Ketersediaan catatan keuangan dan
data yang berkaitan.
3. Kelengkapan dan ketersediaan semua
notulen rapat pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris.
4. Komunikasi dari badan pengatur
tentang ketidakpatuhan dengan atau kekurangan dalam praktik pelaporan keuangan.
5. Tidak adanya transaksi yang tidak
dicatat.
Pengakuan,
Pengukuran, dan Pengungkapan
1. Informasi tentang kecurangan yang
melibatkan (1) manajemen, (2) karyawan yang memiliki peran signifikan dalam
pengendalian intern, atau (3) pihak lain yang kecurangannya berdampak material
atas laporan keuangan.
2. Rencana atau maksud yang mungkin
akan mempengaruhi nilai atau klasifikasi aktiva atau kewajiban.
3. Informasi mengenai transaksi
antarpihak yang memiliki hubungan istimewa dan piutang atau utang antarpihak
yang memiliki hubungan istimewa.
4. Jaminan, tertulis atau lisan, yang
menyebabkan entitas memiliki utang bersyarat.
5. Estimasi signifikan dan pemusatan
material yang diketahui oleh manajemen yang harus diungkapkan sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
6. Pelanggaran atau kemungkinan
pelanggaran hukum atau peraturan yang dampaknya harus dipertimbangkan untuk
diungkapkan dalam laporan keuangan atau sebagai dasar untuk mencatat rugi
bersyarat.
7. Tuntutan yang belum dinyatakan atau
prakiraan yang telah dikemukakan oleh penasihat hukum merupakan tuntutan yang
kemungkinan besar akan terjadi harus diungkapkan sesuai dengan PSAK Akuntansi
untuk Kontijensi.
8. Tuntutan yang tidak diungkapkan
meskipun telah diberitahukan kemungkinannya oleh penasihat hukum klien.
9. Hak atas aktiva, hak gadai atas
aktiva, dan aktiva yang dijaminkan.
10.
Kepatuhan
dengan pasal-pasal perjanjian kontrak yang mungkin berdampak terhadap laporan
keuangan.
B. PENGGUNAAN PEKERJAAN SPESIALIS
Penggunaan pekerjaan spesialis diatur
dalam PSA no 39 atau SA Seksi 336. Pengertian spesialis dalam Seksi ini adalah
orang (atau perusahaan) yang memiliki keterampilan atau pengetahuan khusus
dalam bidang tertentu selain akuntansi dan auditing. Spesialis mencakup, namun
tidak terbatas pada, aktuaris, appraiser, insinyur, konsultan
lingkungan, dan ahli geologi.
Pendidikan dan pengalaman auditor memungkinkan ia
menguasai atau memahami hal-hal bisnis
secara umum, tetapi ia tidak diharapkan memiliki keahlian sebagai seorang yang terlatih atau memenuhi syarat untuk melaksanakan
praktik profesi atau pekerjaan lain. Namun,
dalam audit, auditor mungkin menjumpai masalah-masalah yang kompleks dan subjektif, yang secara potensial material terhadap
laporan keuangan. Masalah-masalah seperti ini mungkin memerlukan keterampilan
atau pengetahuan khusus dan menurut pertimbangkan auditor memerlukan penggunaan pekerjaan spesialis untuk
mendapatkan bukti audit yang kompeten.
Auditor harus mempertimbangkan hal-hal berikut ini untuk
mengevaluasi kualifikasi profesional
spesialis dalam menentukan bahwa spesialis tersebut memiliki keterampilan atau pengetahuan dalam bidang tertentu yang diperlukan:
a.
Sertifikat
profesional, lisensi, atau pengakuan kompetensi dari spesialis lain dalam bidangnya.
b.
Reputasi dan
kedudukan spesialis di mata para rekan sejawat dan pihak lain yang mengenal kemampuan atau kinerjanya.
c.
Hubungan, jika ada,
antara spesialis dengan klien.
Auditor
harus memperoleh pemahaman tentang sifat pekerjaan yang dilaksanakan atau
akan dilaksanakan oleh spesialis. Pemahaman tersebut harus mencakup berikut
ini:
a.
Tujuan dan lingkup
pekerjaan spesialis
b.
Hubungan spesialis
dengan klien (lihat paragraf 10 dan 11)
c.
Metode dan asumsi yang digunakan.
d.
Suatu perbandingan metode atau asumsi
yang digunakan dengan yang digunakan di tahun sebelumnya.
e.
Kelayakan penggunaan
pekerjaan spesialis untuk tujuan yang dimaksudkan.4
f.
Bentuk dan isi
temuan spesialis yang akan memungkinkan auditor untuk membuat evaluasi yang diuraikan dalam paragraf 12.
Auditor
harus mengevaluasi hubungan spesialis dengan klien, termasuk keadaan yang
mungkin merusak objektivitas spesialis. Keadaan tersebut mencakup situasi yang
di dalamnya klien memiliki kemampuan-melalui hubungan
kepegawaian, kepemilikan, hak kontrak,
hubungan keluarga, atau melalui cara lain-untuk secara langsung atau tidak
langsung mengendalikan atau secara signifikan mempengaruhi
spesialis.
Ketepatan
dan kelayakan metode dan asumsi yang digunakan dan penerapan merupakan tanggung jawab spesialis. Auditor harus (a)
memahami metode dan asumsi yang digunakan
oleh spesialis, (b) melakukan pengujian semestinya atas data yang disediakan
oleh spesialis, dengan memperhitungkan taksiran risiko
pengendalian auditor, dan (c) mengevaluasi apakah temuan spesialis mendukung
asersi yang berkaitan dalam laporan keuangan.
Sebagai
hasil laporan atau temuan spesialis, auditor dapat memutuskan untuk menambahkan bahasa penjelasan dalam laporan audit bentuk
baku atau menyimpang dari pendapat wajar
tanpa pengecualian. Pengacuan ke dan identifikasi tentang spesialis dapat dibuat
dalam laporan auditor, jika auditor yakin bahwa pengacuan tersebut akan membantu
menjelaskan alasan untuk tidak memberikan
pendapat wajar tanpa pengecualian atau menambahkan
bahasa penjelasan dalam laporan audit bentuk baku.
C. PERMINTAAN KETERANGAN DARI
PENASEHAT HUKUM KLIEN
Permintaan
keterangan dari penasehat hukum klien diatur dalam SA seksi 337 atau PSA no 7 tentang
Permintaan keterangan dari penasehat hukum klien tentang litigasi, klaim, dan
asesmen. Berkaitan dengan litigasi, klaim, dan asesment, auditor
independen harus memperoleh bukti audit yang relevan dengan faktor-faktor
berikut ini:
a.
Keberadaan suatu kondisi, situasi, atau
serangkaian keadaan yang menunjukkan suatu ketidakpastian tentang kerugian yang
mungkin terjadi bagi suatu entitas yang timbul dari litigasi, klaim, dan
asesmen.
b.
Periode terjadinya penyebab yang melandasi
tindakan hukum yang terjadi.
c.
Tingkat kemungkinan terjadinya hasil
yang tidak menguntungkan.
d.
Jumlah
atau kisar kerugian potensial.
prosedur yang digunakan oleh auditor independen yang
berkaitan dengan ligitasi, klaim, dan asesmen harus mencakup berikut ini:
a.
Meminta keterangan dan membahas dengan
manajemen kebijakan dan prosedur yang dipakai untuk mengidentifikasi,
mengevaluasi, dan mempertanggungjawabkan litigasi, klaim, dan asesmen.
b.
Memperoleh informasi dari manajemen
tentang gambaran dan evaluasi terhadap litigasi, klaim, dan asesmen yang ada
pada tanggal neraca yang dilaporkan, dan dalam periode identifikasi terhadap
hal-hal tersebut yang dirujuk ke penaihat hukum, dan memperoleh keyakinan dari
manajemen, biasanya dalam bentuk pernyataan tertulis, bahwa mereka telah
mengungkapkan semua hal tersebut.
c.
Memeriksa dokumen milik klien tentang
litigasi, klaim, dan asesmen, termasuk korespondensi dan dokumen penagihan dari
penasihat hukum.
d.
Memperoleh keyakinan dari manajemen,
biasanya dalam bentuk tertulis, bahwa telah diungkapkan semua klaim yang belum
diajukan (unasserted claim) yang oleh
penasihat hukum telah diberitahukan tentang kemungkinannya menjadi suatu klaim
yang telah dinyatakan dan harus diungkapkan. Dengan izin klien, auditor juga
memberikan informasi kepada penasihat hukum bahwa klien telah memberikan kepada
auditor tentang keyakinan tersebut. Representasi klien ini dapat
dikomunikasikan oleh klien dalam surat permintaan keterangan atau oleh auditor
dalam suatu
Seorang
penasihat hukum dapat membatasi jawabannya pada hal-hal yang ia memberikan
perhatian besar dalam bentuk konsultasi atau representasi hukum. Jawaban
penasihat hukum juga dapat terbatas pada hal-hal yang dipandang material baik
secara individual atau kolektif terhadap laporan keuangan, dengan syarat
penasihat hukum dan auditor telah mencapai suatu pemahaman tentang batasan
materialitas untuk tujuan tersebut. Batasan seperti ini bukan merupakan batasan
atas lingkup audit. Penolakan penasihat hukum untuk memberikan informasi yang
diminta dalam surat permintaan keterangan, secara tertulis atau lisan (lihat
paragraf 09 dan 10) akan merupakan batasan terhadap lingkup audit yang cukup
untuk menghalangi auditor untuk menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian
(lihat SA Seksi 508 [PSA 29] Laporan
Auditor atas Laporan Keuangan Auditan.
Penasihat
hukum mungkin tidak dapat memberikan jawaban tentang kemungkinan hasil yang
tidak menguntungkan dari litigasi, klaim, dan asesmen atau tentang jumlah atau
kisaran kerugian potensial, karena ketidakpastian bawaan. Faktor-faktor yang
mempengaruhi kemungkinan hasil yang tidak menguntungkan kadang-kadang berada di
luar kompetensi penasihat hukum untuk mempertimbangkannya; pengalaman historis
entitas yang bersangkutan dalam litigasi yang sama atau pengalaman entitas lain
kemungkinan tidak relevan atau tidak
tersedia; dan jumlah kemungkinan kerugian seringkali bervariasi sangat besar
pada berbagai tahap litigasi. Sebagai akibatnya, seorang penasihat hukum
kemungkinan tidak dapat membuat simpulan berkaitan dengan hal-hal tersebut.
Dalam keadaan seperti ini, auditor biasanya akan menyimpulkan bahwa laporan
keuangan dipengaruhi oleh ketidakpastian tentang hasil peristiwa masa yang akan
datang yang tidak dapat diestimasi secara masuk akal, dan harus mengacu ke
panduan dalam SA Seksi 508 [PSA 29] Laporan
Auditor atas Laporan Keuangan Auditan, paragraf 45 sampai dengan 49 untuk
menentukan dampak, jika ada jawaban penasihat hukum atas laporan audit.
D. PERTIMBANGAN ATAS KEMAMPUAN
MEMPERTAHANKAN KEMAMPUAN HIDUP (GOING CONCERN)
Hal ini diatur dalam PSA no 30 (SA Seksi
341). Auditor bertanggung
jawab untuk mengevaluasi apakah terdapat kesangsian besar terhadap kemampuan
entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam periode waktu pantas,
tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal laporan keuangan yang sedang diaudit.
Auditor
harus mengevaluasi apakah terdapat kesangsian besar mengenai kemampuan entitas
dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas dengan
cara sebagai berikut: Auditor mempertimbangkan apakah hasil prosedur yang
dilaksanakan dalam perencanaan, pengumpulan bukti audit untuk berbagai tujuan
audit, dan penyelesaian auditnya, dapat mengidentifikasi keadaan atau peristiwa
yang, secara keseluruhan, menunjukkan adanya kesangsian besar mengenai
kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu
pantas. Auditor tidak bertanggung jawab untuk memprediksi kondisi atau
peristiwa yang akan datang.
Adapun
prosedur audit untuk mempertimbangkan kemampuan mempertahankan kemampuan hidup
suatu perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Prosedur analitik.
2. Review terhadap peristiwa
kemudian.
3. Review terhadap kepatuhan terhadap
syarat-syarat utang dan perjanjian penarikan utang.
4. Pembacaan notulen rapat pemegang saham, dewan komisaris, dan
komite atau panitia penting yang dibentuk.
5. Permintaan keterangan kepada penasihat hukum entitas tentang
perkara pengadilan, tuntutan, dan pendapatnya mengenai hasil suatu perkara
pengadilan yang melibatkan entitas tersebut.
6. Konfirmasi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan
pihak ketiga mengenai rincian perjanjian penyediaan atau pemberian bantuan
keuangan.
Jika, setelah mempertimbangkan kondisi atau peristiwa yang telah
diidentifikasi secara keseluruhan, auditor yakin bahwa terdapat kesangsian
besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya
dalam jangka waktu pantas, ia harus mempertimbangkan rencana manajemen dalam
menghadapi dampak merugikan dari kondisi atau peristiwa tersebut. Auditor harus
memperoleh informasi tentang rencana manajemen tersebut, dan mempertimbangkan
apakah ada kemungkinan bila rencana tersebut dapat secara efektif dilaksanakan,
mampu mengurangi dampak negatif merugikan kondisi dan peristiwa tersebut dalam
jangka waktu pantas. Namun, jika auditor tidak menyangsikan kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan
kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas maka auditor memberikan
pendapat wajar tanpa pengecualian.
E. KEJADIAN SETELAH TANGGAL NERACA
Laporan auditor
independen umumnya diterbitkan dalam hubungannya dengan laporan keuangan
historis yang dimaksudkan untuk menyajikan posisi keuangan pada tanggal
tertentu dan hasil usaha, perubahan ekuitas, serta arus kas untuk periode yang
berakhir pada tanggal tersebut. Namun, ada peristiwa atau transaksi yang
kadang-kadang terjadi sesudah tanggal tersebut tetapi sebelum diterbitkannya
laporan keuangan dan laporan audit, yang mempunyai akibat material terhadap
laporan keuangan sehingga memerlukan penyesuaian atau pengungkapan dalam
laporan-laporan tersebut. Kejadian ini untuk selanjutnya disebut
"peristiwa kemudian (subsequent
events)."
Terdapat dua tipe
peristiwa kemudian yang membutuhkan perhatian manajemen dan memerlukan evaluasi
auditor yaitu antara lain:
1. peristiwa
yang memberikan tambahan bukti yang berhubungan dengan kondisi yang ada pada
tanggal neraca dan berdampak terhadap taksiran yang melekat dalam proses
penyusunan laporan keuangan. Pengidentifikasian peristiwa-peristiwa yang
memerlukan penyesuaian laporan keuangan menurut kriteria yang telah disebutkan
membutuhkan penerapan kebijakan dan pengetahuan tentang fakta-fakta dan kondisi
yang ada
2. peristiwa-peristiwa
yang menyediakan tambahan bukti yang berhubungan dengan kondisi yang tidak pada
tanggal neraca yang dilaporkan, namun kondisi tersebut ada sesudah tanggal
neraca. Peristiwa-peristiwa ini tidak memerlukan penyesuaian terhadap laporan
keuangan.1 Namun, beberapa peristiwa mungkin memerlukan pengungkapan
agar laporan keuangan tidak menyesatkan pembacanya
Peristiwa kemudian yang
mempengaruhi realisasi aktiva seperti piutang dan sediaan atau penyelesaian
suatu taksiran utang pada umumnya memerlukan penyesuaian laporan keuangan. Bila
laporan keuangan diterbitkan kembali, seperti untuk laporan yang ditujukan
kepada Bapepam atau badan berwenang lainnya, peristiwa penting yang terjadi
sesudah penerbitan pertama laporan keuangan, perlu diungkapkan dalam laporan
keuangan yang diterbitkan kembali, untuk mencegah disajikannya laporan keuangan
yang menyesatkan pemakainya. Peristiwa yang terjadi dalam periode antara saat
penerbitan pertama dan saat penerbitan kembali tidak mengakibatkan penyesuaian
laporan keuangan, kecuali jika penyesuaian itu memenuhi kriteria untuk koreksi
kekeliruan atau kriteria untuk penyesuaian periode sebelumnya yang ditetapkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Dewan Standar Akuntansi Keuangan.
Sesudah tanggal neraca,
auditor masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berbagai tahap pekerjaan
audit. Periode ini disebut periode kemudian (subsequent period) dan diperluas sampai saat atau tanggal
diterbitkannya laporan audit. Beberapa prosedur khusus diterapkan untuk
transaksi yang terjadi sesudah tanggal neraca seperti antara lain:
a)
pengujian data untuk meyakinkan bahwa
penentuan pisah bata (cutoff) telah
dilakukan dengan semestinya dan
b)
pengujian data yang memberikan informasi yang
dapat membantu auditor dalam mengevaluasi aktiva dan utang pada tanggal neraca
auditor harus
melaksanakan prosedur audit lain dalam hubungannya dengan periode sesudah
tanggal neraca. Prosedur ini harus dilaksanakan pada saat atau mendekati saat
penyelesaian pekerjaan lapangan. Secara umum auditor harus:
a. Membaca
laporan keuangan interim yang terakhir; membandingkan laporan keuangan interim
dengan laporan keuangan yang akan dilaporkan; dan membuat berbagai perbandingan
lainnya yang dipertimbangkan cukup memadai sesuai dengan kondisi yang ada.
b. Meminta
keterangan dan membicarakan dengan pejabat atau eksekutif yang bertanggung
jawab atas masalah keuangan dan akuntansi (terbatas pada lokasi utama, jika
semestinya demikian) tentang:
(i)
Apakah ada utang bersyarat yang cukup
besar atau komitmen yang terjadi pada tanggal neraca yang dilaporkan atau pada
tanggal pertanyaan diajukan.
(ii)
Apakah ada perubahan yang cukup
signifikan dalam modal saham, utang jangka panjang, atau modal kerja sampai
pada tanggal pertanyaan diajukan.
(iii)
Status sekarang mengenai unsur, dalam
laporan keuangan yang dilaporkan, yang dipertanggungjawabkan berdasarkan data
sementara, awal, atau data yang tidak konklusif.
(iv)
Apakah penyesuaian (adjustment) yang tidak biasanya terjadi telah dibuat selama periode
dari tanggal neraca sampai dengan tanggal pertanyaan diajukan.
c. Membaca
notulen rapat para pemegang saham, direktur, komite resmi lainnya; apabila
notulen rapat tidak tersedia, auditor meminta keterangan mengenai masalah yang
dibicarakan dalam rapat tersebut.
d. Meminta
keterangan kepada konsultan hukum klien tentang adanya tuntutan hukum, klaim,
dan keputusan pengadilan.
e. Mendapatkan
surat representasi dari pejabat yang berwenang, umumnya adalah presiden
direktur dan direktur keuangan, yang bertanggal sama dengan tanggal laporan
audit, tentang apakah setiap peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan
keuangan yang dilaporkan oleh auditor independen, menurut pandangan para
eksekutif tersebut akan memerlukan penyesuaian atau pengungkapan dalam
laporan-laporan tersebut.
f. Meminta
keterangan tambahan atau melaksanakan beberapa prosedur yang dipertimbangkan
perlu dan semestinya untuk menjawab pertanyaan yang timbul sehubungan dengan
pelaksanaan prosedur, permintaan keterangan, dan pembicaraan yang telah
dilaksanakan.
F. PERTIMBANGAN PROSEDUR YANG
DIGILANGKAN SETELAH TANGGAL NERACA
Hal ini diatur dalam
PSA no 49 (SA Seksi 390) tentang pertimbangan atas prosedur yang tidak
dilaksanakan setelah tanggal neraca. Setelah
auditor melaporkan hasil auditnya, ia tidak bertanggung jawab untuk melaksanakan
review
kebelakang terhadap
pekerjaannya. Namun, laporan dan kertas kerja yang berkaitan dengan perikatan tertentu dapat di-review setelah penerbitan laporan auditor.
Berbagai kondisi mungkin
ditemukan, yang menunjukkan prosedur audit yang
dipandang perlu ternyata tidak
dilaksanakan oleh auditor, dan informasi mengenai hal ini baru disadari kemudian setelah tanggal laporan
auditor. Jika dalam keadaan yang kemudian terjadi, auditor berkesimpulan bahwa
prosedur audit yang dipandang perlu
pada saat audit, tidak dilaksanakan dalam audit atas laporan keuangan,
ia harus menentukan pentingnya prosedur audit yang tidak dilaksanakan tersebut terhadap kemampuannya sekarang dalam mendukung
pendapat yang telah dinyatakan sebelumnya
atas laporan keuangan sebagai keseluruhan.
Jika
auditor berkesimpulan bahwa tidak dilaksanakannya suatu prosedur yang dipandang
perlu pada saat audit dengan adanya keadaan yang kemudian terjadi, merusak kemampuannya
sekarang untuk mendukung pendapat yang dinyatakan sebelumnya atas laporan
keuangan secara keseluruhan, dan ia percaya terdapat orang-orang yang sekarang meletakkan atau kemungkinan meletakkan kepercayaannya atas
laporan auditnya, ia harus segera
mengambil tindakan untuk menerapkan prosedur yang tidak dilaksanakan tersebut atau melaksanakan prosedur alternatif yang akan memberikan
dasar bagi pendapatnya.
Jika
sebagai hasil penerapan kemudian prosedur yang tidak dilaksanakan tsb atau
prosedur alternatif, auditor menyadari bahwa fakta tentang laporan keuangan
yang ada pada tgl laporan auditnya berdampak terhadap laporan
auditnya, ia harus mengacu ke ketentuan yang
dicantumkan dalam SA Seksi 561 [PSA No. 47] Penemuan Kemudian Fakta yang Ada pada
Tanggal Laporan Auditor, paragraf
05 sampai dengan 09.
Jika
dalam keadaan yang telah dijelaskan, auditor tidak dapat menerapkan prosedur yang tidak
dilaksanakan sebelumnya atau prosedur alternatif, ia harus berkonsultasi ke penasihat hukumnya untuk menentukan
rangkaian tindakan semestinya tentang
tanggung jawabnya terhadap klien, badan pengatur, jika ada, yang memiliki
wewenang atas kliennya, dan orang-orang yang meletakkan
kepercayaan, atau kemungkinan meletakkan kepercayaan,
terhadap laporan auditnya.
0 comments:
Post a Comment