Monday, March 3, 2014

PENERAPAN PROSEDUR AUDIT

Posted by Unknown at 7:59 AM


A.      SURAT REPRESENTASI MANAJEMEN
Surat Representasi Manajemen diatur dalam PSA no 17 atau SA Seksi 333. Dalam standar ini mensyaratkan auditor untuk memperoleh representasi tertulis dari manajemen sebagai bagian dari audit yang dilaksanakan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia dan Seksi ini sekaligus memberikan panduan mengenai surat representasi yang harus diperoleh.
Selama audit berlangsung, manajemen membuat banyak representasi bagi auditor, baik lisan maupun tertulis, dalam menanggapi pertanyaan khusus atau melalui laporan keuangan. Auditor memperoleh representasi tertulis dari manajemen untuk melengkapi prosedur audit lain yang dilakukannya. Jika suatu representasi yang dibuat oleh manajemen bertentangan dengan bukti audit lain, auditor harus menyelidiki keadaan tersebut dan mempertimbangkan keandalan representasi tersebut.

Representasi tertulis dari manajemen harus diperoleh untuk semua laporan keuangan dan periode yang dicakup oleh laporan audit. Dalam hubungannya dengan audit laporan keuangan yang disajikan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, representasi tertentu harus berhubungan dengan hal-hal berikut ini:
Laporan Keuangan
1.    Pengakuan manajemen mengenai tanggung jawabnya untuk menyajikan laporan keuangan secara wajar, posisi keuangan, basil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2.    Keyakinan manajemen bahwa laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di  Indonesia
Kelengkapan Informasi
1.    Keyakinan manajemen bahwa laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip yang berlaku umum di Indonesia 
2.    Ketersediaan catatan keuangan dan data yang berkaitan.
3.    Kelengkapan dan ketersediaan semua notulen rapat pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris.
4.    Komunikasi dari badan pengatur tentang ketidakpatuhan dengan atau kekurangan dalam praktik pelaporan keuangan.
5.    Tidak adanya transaksi yang tidak dicatat.
Pengakuan, Pengukuran, dan Pengungkapan
1.    Informasi tentang kecurangan yang melibatkan (1) manajemen, (2) karyawan yang memiliki peran signifikan dalam pengendalian intern, atau (3) pihak lain yang kecurangannya berdampak material atas laporan keuangan.
2.    Rencana atau maksud yang mungkin akan mempengaruhi nilai atau klasifikasi aktiva atau kewajiban.
3.    Informasi mengenai transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa dan piutang atau utang antarpihak yang memiliki hubungan istimewa.
4.    Jaminan, tertulis atau lisan, yang menyebabkan entitas memiliki utang bersyarat.
5.    Estimasi signifikan dan pemusatan material yang diketahui oleh manajemen yang harus diungkapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6.    Pelanggaran atau kemungkinan pelanggaran hukum atau peraturan yang dampaknya harus dipertimbangkan untuk diungkapkan dalam laporan keuangan atau sebagai dasar untuk mencatat rugi bersyarat.
7.    Tuntutan yang belum dinyatakan atau prakiraan yang telah dikemukakan oleh penasihat hukum merupakan tuntutan yang kemungkinan besar akan terjadi harus diungkapkan sesuai dengan PSAK Akuntansi untuk Kontijensi.
8.    Tuntutan yang tidak diungkapkan meskipun telah diberitahukan kemungkinannya oleh penasihat hukum klien.
9.    Hak atas aktiva, hak gadai atas aktiva, dan aktiva yang dijaminkan.
10.              Kepatuhan dengan pasal-pasal perjanjian kontrak yang mungkin berdampak terhadap laporan keuangan.

B.       PENGGUNAAN PEKERJAAN SPESIALIS
Penggunaan pekerjaan spesialis diatur dalam PSA no 39 atau SA Seksi 336. Pengertian spesialis dalam Seksi ini adalah orang (atau perusahaan) yang memiliki keterampilan atau pengetahuan khusus dalam bidang tertentu selain akuntansi dan auditing. Spesialis mencakup, namun tidak terbatas pada, aktuaris, appraiser, insinyur, konsultan lingkungan, dan ahli geologi.
Pendidikan dan pengalaman auditor memungkinkan ia menguasai atau memahami hal-hal bisnis secara umum, tetapi ia tidak diharapkan memiliki keahlian sebagai seorang yang terlatih atau memenuhi syarat untuk melaksanakan praktik profesi atau pekerjaan lain. Namun, dalam audit, auditor mungkin menjumpai masalah-masalah yang kompleks dan subjektif, yang secara potensial material terhadap laporan keuangan. Masalah-masalah seperti ini mungkin memerlukan keterampilan atau pengetahuan khusus dan menurut pertimbangkan auditor memerlukan penggunaan pekerjaan spesialis untuk mendapatkan bukti audit yang kompeten.
Auditor harus mempertimbangkan hal-hal berikut ini untuk mengevaluasi kualifikasi profesional spesialis dalam menentukan bahwa spesialis tersebut memiliki keterampilan atau pengetahuan dalam bidang tertentu yang diperlukan:
a.       Sertifikat profesional, lisensi, atau pengakuan kompetensi dari spesialis lain dalam bidangnya.
b.      Reputasi dan kedudukan spesialis di mata para rekan sejawat dan pihak lain yang mengenal kemampuan atau kinerjanya.
c.       Hubungan, jika ada, antara spesialis dengan klien.
Auditor harus memperoleh pemahaman tentang sifat pekerjaan yang dilaksanakan atau akan dilaksanakan oleh spesialis. Pemahaman tersebut harus mencakup berikut ini:
a.       Tujuan dan lingkup pekerjaan spesialis
b.      Hubungan spesialis dengan klien (lihat paragraf 10 dan 11)
c.       Metode dan asumsi yang digunakan.
d.      Suatu perbandingan metode atau asumsi yang digunakan dengan yang digunakan di tahun sebelumnya.
e.       Kelayakan penggunaan pekerjaan spesialis untuk tujuan yang dimaksudkan.4
f.       Bentuk dan isi temuan spesialis yang akan memungkinkan auditor untuk membuat evaluasi yang diuraikan dalam paragraf 12.
Auditor harus mengevaluasi hubungan spesialis dengan klien, termasuk keadaan yang mungkin merusak objektivitas spesialis. Keadaan tersebut mencakup situasi yang di dalamnya klien memiliki kemampuan-melalui hubungan kepegawaian, kepemilikan, hak kontrak, hubungan keluarga, atau melalui cara lain-untuk secara langsung atau tidak langsung mengendalikan atau secara signifikan mempengaruhi spesialis.
Ketepatan dan kelayakan metode dan asumsi yang digunakan dan penerapan merupakan tanggung jawab spesialis. Auditor harus (a) memahami metode dan asumsi yang digunakan oleh spesialis, (b) melakukan pengujian semestinya atas data yang disediakan oleh spesialis, dengan memperhitungkan taksiran risiko pengendalian auditor, dan (c) mengevaluasi apakah temuan spesialis mendukung asersi yang berkaitan dalam laporan keuangan.
Sebagai hasil laporan atau temuan spesialis, auditor dapat memutuskan untuk menambahkan bahasa penjelasan dalam laporan audit bentuk baku atau menyimpang dari pendapat wajar tanpa pengecualian. Pengacuan ke dan identifikasi tentang spesialis dapat dibuat dalam laporan auditor, jika auditor yakin bahwa pengacuan tersebut akan membantu menjelaskan alasan untuk tidak memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian atau menambahkan bahasa penjelasan dalam laporan audit bentuk baku.

C.      PERMINTAAN KETERANGAN DARI PENASEHAT HUKUM KLIEN
Permintaan keterangan dari penasehat hukum klien diatur dalam SA seksi 337 atau PSA no 7 tentang Permintaan keterangan dari penasehat hukum klien tentang litigasi, klaim, dan asesmen. Berkaitan dengan litigasi, klaim, dan asesment, auditor independen harus memperoleh bukti audit yang relevan dengan faktor-faktor berikut ini:
a.    Keberadaan suatu kondisi, situasi, atau serangkaian keadaan yang menunjukkan suatu ketidakpastian tentang kerugian yang mungkin terjadi bagi suatu entitas yang timbul dari litigasi, klaim, dan asesmen.
b.    Periode terjadinya penyebab yang melandasi tindakan hukum yang terjadi.
c.    Tingkat kemungkinan terjadinya hasil yang tidak menguntungkan.
d.   Jumlah atau kisar kerugian potensial.
prosedur yang digunakan oleh auditor independen yang berkaitan dengan ligitasi, klaim, dan asesmen harus mencakup berikut ini:
a.         Meminta keterangan dan membahas dengan manajemen kebijakan dan prosedur yang dipakai untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mempertanggungjawabkan litigasi, klaim, dan asesmen.
b.        Memperoleh informasi dari manajemen tentang gambaran dan evaluasi terhadap litigasi, klaim, dan asesmen yang ada pada tanggal neraca yang dilaporkan, dan dalam periode identifikasi terhadap hal-hal tersebut yang dirujuk ke penaihat hukum, dan memperoleh keyakinan dari manajemen, biasanya dalam bentuk pernyataan tertulis, bahwa mereka telah mengungkapkan semua hal tersebut.
c.         Memeriksa dokumen milik klien tentang litigasi, klaim, dan asesmen, termasuk korespondensi dan dokumen penagihan dari penasihat hukum.
d.        Memperoleh keyakinan dari manajemen, biasanya dalam bentuk tertulis, bahwa telah diungkapkan semua klaim yang belum diajukan (unasserted claim) yang oleh penasihat hukum telah diberitahukan tentang kemungkinannya menjadi suatu klaim yang telah dinyatakan dan harus diungkapkan. Dengan izin klien, auditor juga memberikan informasi kepada penasihat hukum bahwa klien telah memberikan kepada auditor tentang keyakinan tersebut. Representasi klien ini dapat dikomunikasikan oleh klien dalam surat permintaan keterangan atau oleh auditor dalam suatu
Seorang penasihat hukum dapat membatasi jawabannya pada hal-hal yang ia memberikan perhatian besar dalam bentuk konsultasi atau representasi hukum. Jawaban penasihat hukum juga dapat terbatas pada hal-hal yang dipandang material baik secara individual atau kolektif terhadap laporan keuangan, dengan syarat penasihat hukum dan auditor telah mencapai suatu pemahaman tentang batasan materialitas untuk tujuan tersebut. Batasan seperti ini bukan merupakan batasan atas lingkup audit. Penolakan penasihat hukum untuk memberikan informasi yang diminta dalam surat permintaan keterangan, secara tertulis atau lisan (lihat paragraf 09 dan 10) akan merupakan batasan terhadap lingkup audit yang cukup untuk menghalangi auditor untuk menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian (lihat SA Seksi 508 [PSA 29] Laporan Auditor atas Laporan Keuangan Auditan.
Penasihat hukum mungkin tidak dapat memberikan jawaban tentang kemungkinan hasil yang tidak menguntungkan dari litigasi, klaim, dan asesmen atau tentang jumlah atau kisaran kerugian potensial, karena ketidakpastian bawaan. Faktor-faktor yang mempengaruhi kemungkinan hasil yang tidak menguntungkan kadang-kadang berada di luar kompetensi penasihat hukum untuk mempertimbangkannya; pengalaman historis entitas yang bersangkutan dalam litigasi yang sama atau pengalaman entitas lain kemungkinan tidak relevan atau  tidak tersedia; dan jumlah kemungkinan kerugian seringkali bervariasi sangat besar pada berbagai tahap litigasi. Sebagai akibatnya, seorang penasihat hukum kemungkinan tidak dapat membuat simpulan berkaitan dengan hal-hal tersebut. Dalam keadaan seperti ini, auditor biasanya akan menyimpulkan bahwa laporan keuangan dipengaruhi oleh ketidakpastian tentang hasil peristiwa masa yang akan datang yang tidak dapat diestimasi secara masuk akal, dan harus mengacu ke panduan dalam SA Seksi 508 [PSA 29] Laporan Auditor atas Laporan Keuangan Auditan, paragraf 45 sampai dengan 49 untuk menentukan dampak, jika ada jawaban penasihat hukum atas laporan audit.


D.      PERTIMBANGAN ATAS KEMAMPUAN MEMPERTAHANKAN KEMAMPUAN HIDUP (GOING CONCERN)
Hal ini diatur dalam PSA no 30 (SA Seksi 341). Auditor bertanggung jawab untuk mengevaluasi apakah terdapat kesangsian besar terhadap kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam periode waktu pantas, tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal laporan keuangan yang sedang diaudit.
Auditor harus mengevaluasi apakah terdapat kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas dengan cara sebagai berikut: Auditor mempertimbangkan apakah hasil prosedur yang dilaksanakan dalam perencanaan, pengumpulan bukti audit untuk berbagai tujuan audit, dan penyelesaian auditnya, dapat mengidentifikasi keadaan atau peristiwa yang, secara keseluruhan, menunjukkan adanya kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas. Auditor tidak bertanggung jawab untuk memprediksi kondisi atau peristiwa yang akan datang.
Adapun prosedur audit untuk mempertimbangkan kemampuan mempertahankan kemampuan hidup suatu perusahaan adalah sebagai berikut:
1.    Prosedur analitik.
2.    Review terhadap peristiwa kemudian.
3.    Review terhadap kepatuhan terhadap syarat-syarat utang dan perjanjian penarikan utang.
4.    Pembacaan notulen rapat pemegang saham, dewan komisaris, dan komite atau panitia penting yang dibentuk.
5.    Permintaan keterangan kepada penasihat hukum entitas tentang perkara pengadilan, tuntutan, dan pendapatnya mengenai hasil suatu perkara pengadilan yang melibatkan entitas tersebut.
6.    Konfirmasi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan pihak ketiga mengenai rincian perjanjian penyediaan atau pemberian bantuan keuangan.
Jika, setelah mempertimbangkan kondisi atau peristiwa yang telah diidentifikasi secara keseluruhan, auditor yakin bahwa terdapat kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas, ia harus mempertimbangkan rencana manajemen dalam menghadapi dampak merugikan dari kondisi atau peristiwa tersebut. Auditor harus memperoleh informasi tentang rencana manajemen tersebut, dan mempertimbangkan apakah ada kemungkinan bila rencana tersebut dapat secara efektif dilaksanakan, mampu mengurangi dampak negatif merugikan kondisi dan peristiwa tersebut dalam jangka waktu pantas. Namun, jika auditor tidak menyangsikan kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas maka auditor memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian.


E.       KEJADIAN SETELAH TANGGAL NERACA
Laporan auditor independen umumnya diterbitkan dalam hubungannya dengan laporan keuangan historis yang dimaksudkan untuk menyajikan posisi keuangan pada tanggal tertentu dan hasil usaha, perubahan ekuitas, serta arus kas untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut. Namun, ada peristiwa atau transaksi yang kadang-kadang terjadi sesudah tanggal tersebut tetapi sebelum diterbitkannya laporan keuangan dan laporan audit, yang mempunyai akibat material terhadap laporan keuangan sehingga memerlukan penyesuaian atau pengungkapan dalam laporan-laporan tersebut. Kejadian ini untuk selanjutnya disebut "peristiwa kemudian (subsequent events)."
Terdapat dua tipe peristiwa kemudian yang membutuhkan perhatian manajemen dan memerlukan evaluasi auditor yaitu antara lain:
1.    peristiwa yang memberikan tambahan bukti yang berhubungan dengan kondisi yang ada pada tanggal neraca dan berdampak terhadap taksiran yang melekat dalam proses penyusunan laporan keuangan. Pengidentifikasian peristiwa-peristiwa yang memerlukan penyesuaian laporan keuangan menurut kriteria yang telah disebutkan membutuhkan penerapan kebijakan dan pengetahuan tentang fakta-fakta dan kondisi yang ada
2.    peristiwa-peristiwa yang menyediakan tambahan bukti yang berhubungan dengan kondisi yang tidak pada tanggal neraca yang dilaporkan, namun kondisi tersebut ada sesudah tanggal neraca. Peristiwa-peristiwa ini tidak memerlukan penyesuaian terhadap laporan keuangan.1 Namun, beberapa peristiwa mungkin memerlukan pengungkapan agar laporan keuangan tidak menyesatkan pembacanya
Peristiwa kemudian yang mempengaruhi realisasi aktiva seperti piutang dan sediaan atau penyelesaian suatu taksiran utang pada umumnya memerlukan penyesuaian laporan keuangan. Bila laporan keuangan diterbitkan kembali, seperti untuk laporan yang ditujukan kepada Bapepam atau badan berwenang lainnya, peristiwa penting yang terjadi sesudah penerbitan pertama laporan keuangan, perlu diungkapkan dalam laporan keuangan yang diterbitkan kembali, untuk mencegah disajikannya laporan keuangan yang menyesatkan pemakainya. Peristiwa yang terjadi dalam periode antara saat penerbitan pertama dan saat penerbitan kembali tidak mengakibatkan penyesuaian laporan keuangan, kecuali jika penyesuaian itu memenuhi kriteria untuk koreksi kekeliruan atau kriteria untuk penyesuaian periode sebelumnya yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Dewan Standar Akuntansi Keuangan.
Sesudah tanggal neraca, auditor masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berbagai tahap pekerjaan audit. Periode ini disebut periode kemudian (subsequent period) dan diperluas sampai saat atau tanggal diterbitkannya laporan audit. Beberapa prosedur khusus diterapkan untuk transaksi yang terjadi sesudah tanggal neraca seperti antara lain:
a)        pengujian data untuk meyakinkan bahwa penentuan pisah bata (cutoff) telah dilakukan dengan semestinya dan
b)         pengujian data yang memberikan informasi yang dapat membantu auditor dalam mengevaluasi aktiva dan utang pada tanggal neraca
auditor harus melaksanakan prosedur audit lain dalam hubungannya dengan periode sesudah tanggal neraca. Prosedur ini harus dilaksanakan pada saat atau mendekati saat penyelesaian pekerjaan lapangan. Secara umum auditor harus:
a.       Membaca laporan keuangan interim yang terakhir; membandingkan laporan keuangan interim dengan laporan keuangan yang akan dilaporkan; dan membuat berbagai perbandingan lainnya yang dipertimbangkan cukup memadai sesuai dengan kondisi yang ada.
b.      Meminta keterangan dan membicarakan dengan pejabat atau eksekutif yang bertanggung jawab atas masalah keuangan dan akuntansi (terbatas pada lokasi utama, jika semestinya demikian) tentang:
(i)                 Apakah ada utang bersyarat yang cukup besar atau komitmen yang terjadi pada tanggal neraca yang dilaporkan atau pada tanggal pertanyaan diajukan.
(ii)               Apakah ada perubahan yang cukup signifikan dalam modal saham, utang jangka panjang, atau modal kerja sampai pada tanggal pertanyaan diajukan.
(iii)             Status sekarang mengenai unsur, dalam laporan keuangan yang dilaporkan, yang dipertanggungjawabkan berdasarkan data sementara, awal, atau data yang tidak konklusif.
(iv)             Apakah penyesuaian (adjustment) yang tidak biasanya terjadi telah dibuat selama periode dari tanggal neraca sampai dengan tanggal pertanyaan diajukan.
c.       Membaca notulen rapat para pemegang saham, direktur, komite resmi lainnya; apabila notulen rapat tidak tersedia, auditor meminta keterangan mengenai masalah yang dibicarakan dalam rapat tersebut.
d.      Meminta keterangan kepada konsultan hukum klien tentang adanya tuntutan hukum, klaim, dan keputusan pengadilan.
e.       Mendapatkan surat representasi dari pejabat yang berwenang, umumnya adalah presiden direktur dan direktur keuangan, yang bertanggal sama dengan tanggal laporan audit, tentang apakah setiap peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan yang dilaporkan oleh auditor independen, menurut pandangan para eksekutif tersebut akan memerlukan penyesuaian atau pengungkapan dalam laporan-laporan tersebut.
f.       Meminta keterangan tambahan atau melaksanakan beberapa prosedur yang dipertimbangkan perlu dan semestinya untuk menjawab pertanyaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan prosedur, permintaan keterangan, dan pembicaraan yang telah dilaksanakan.

F.       PERTIMBANGAN PROSEDUR YANG DIGILANGKAN SETELAH TANGGAL NERACA
Hal ini diatur dalam PSA no 49 (SA Seksi 390) tentang pertimbangan atas prosedur yang tidak dilaksanakan setelah tanggal neraca. Setelah auditor melaporkan hasil auditnya, ia tidak bertanggung jawab untuk melaksanakan review kebelakang terhadap pekerjaannya. Namun, laporan dan kertas kerja yang berkaitan dengan perikatan tertentu dapat di-review setelah penerbitan laporan auditor.
Berbagai kondisi mungkin ditemukan, yang menunjukkan prosedur audit yang  dipandang perlu ternyata tidak dilaksanakan oleh auditor, dan informasi mengenai hal ini baru disadari kemudian setelah tanggal laporan auditor. Jika dalam keadaan yang kemudian terjadi, auditor berkesimpulan bahwa prosedur audit yang dipandang perlu pada saat audit, tidak dilaksanakan dalam audit atas laporan keuangan, ia harus menentukan pentingnya prosedur audit yang tidak dilaksanakan tersebut terhadap kemampuannya sekarang dalam mendukung pendapat yang telah dinyatakan sebelumnya atas laporan keuangan sebagai keseluruhan.
Jika auditor berkesimpulan bahwa tidak dilaksanakannya suatu prosedur yang  dipandang perlu pada saat audit dengan adanya keadaan yang kemudian terjadi,  merusak kemampuannya sekarang untuk mendukung pendapat yang dinyatakan sebelumnya atas laporan keuangan secara keseluruhan, dan ia percaya terdapat orang-orang yang sekarang meletakkan atau kemungkinan meletakkan kepercayaannya atas laporan auditnya, ia harus segera mengambil tindakan untuk menerapkan prosedur yang tidak dilaksanakan tersebut atau melaksanakan prosedur alternatif yang akan memberikan dasar bagi pendapatnya.
Jika sebagai hasil penerapan kemudian prosedur yang tidak dilaksanakan tsb atau prosedur alternatif, auditor menyadari bahwa fakta tentang laporan keuangan yang ada pada tgl laporan auditnya berdampak terhadap laporan auditnya, ia harus mengacu ke ketentuan yang dicantumkan dalam SA Seksi 561 [PSA No. 47] Penemuan Kemudian Fakta yang Ada pada Tanggal Laporan Auditor, paragraf 05 sampai dengan 09.
Jika dalam keadaan yang telah dijelaskan, auditor tidak dapat menerapkan prosedur yang tidak dilaksanakan sebelumnya atau prosedur alternatif, ia harus berkonsultasi ke penasihat hukumnya untuk menentukan rangkaian tindakan semestinya tentang tanggung jawabnya terhadap klien, badan pengatur, jika ada, yang memiliki wewenang atas kliennya, dan orang-orang yang meletakkan kepercayaan, atau kemungkinan meletakkan kepercayaan, terhadap laporan auditnya.

0 comments:

Post a Comment

 

-dee ZoNa- Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review