A. LAPORAN AUDIT BENTUK BAKU
1.
PENGAITAN NAMA AUDITOR DENGAN LAPORAN
KEUANGAN
Pengaitan nama auditor
dengan laporan keuangan ii diatu dalam SA seksi 504 atau PSA No 52. Dalam SA
ini menyatakan Seorang akuntan dikaitkan dengan laporan keuangan jika ia
mengizinkan namanya dalam suatu laporan, dokumen, atau komunikasi tertulis yang
berisi laporan tersebut. Bila seorang akuntan menyerahkan kepada kliennya atau
pihak lain suatu laporan keuangan yang disusunnya atau dibantu penyusunannya,
ia juga dianggap berkaitan dengan laporan keuangan tersebut, meskipun ia tidak
mencantumkan namanya dalam laporan tersebut. Namun meskipun akuntan dapat
berpartisipasi dalam penyusunan laporan keuangan, kewajaran penyajian laporan
keuangan yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
tetap merupakan tanggung jawab manajemen. Seorang akuntan dapat dikaitkan
dengan laporan keuangan auditan atau yang tidak diaudit.
2.
BENTUK BAKU LAPORAN AUDITOR ATAS LAPORAN
KEUANGAN
Akuntan
dapat dikaitkan dengan laporan keuangan auditan atau yang tidak diaudit.
Laporan audit baku ini terdapat dalam SA seksi No 508. Laporan auditor bentuk
baku memuat suatu pernyataan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar,
dalam semua hal yang material, posisi keuangan suatu entitas, hasil usaha, dan
arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Unsur pokok laporan
auditor bentuk baku adalah sebagai berikut:
a. Suatu
judul yang memuat kata independen.
b. Suatu
pernyataan bahwa laporan keuangan yang disebutkan dalam laporan auditor telah
diaudit oleh auditor.
c. Suatu
pernyataan bahwa laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan
dan tanggung jawab auditor terletak pada pernyataan pendapat atas laporan
keuangan berdasarkan atas auditnya.
d. Suatu
pernyataan bahwa audit dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang
ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
e. Suatu
pernyataan bahwa standar auditing tersebut mengharuskan auditor merencanakan
dan melaksanakan auditnya agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan
keuangan bebas dari salah saji material.
f.
Suatu
pernyataan bahwa audit meliputi:
(1)
Pemeriksaan
(examination), atas dasar pengujian,
bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan
keuangan.
(2)
Penentuan
prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi-estimasi signifikan yang dibuat
manajemen.
(3) Penilaian
penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
g. Suatu
pernyataan bahwa auditor yakin bahwa audit yang dilaksanakan memberikan dasar
memadai untuk memberikan pendapat.
h. Suatu
pendapat mengenai apakah laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua
hal yang material, posisi keuangan perusahaan pada tanggal neraca dan hasil
usaha dan arus kas untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
i.
Tanda
tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin usaha kantor akuntan
publik
j.
Tanggal laporan auditor.
Sedangkan terdapat 4
tipe pendapat yang dinyatakan auditor atas laporan keuangan, antara lain adalah
sebagai berikut:
a. Pendapat wajar tanpa pengecualian.
Pendapat wajar tanpa pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan
secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan
arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia. Ini adalah pendapat yang dinyatakan dalam laporan auditor bentuk
baku seperti yang diuraikan dalam paragraf 08.
b. Bahasa penjelasan ditambahkan dalam
laporan auditor bentuk baku. Keadaan tertentu
mungkin mengharuskan auditor menambahkan suatu paragraf penjelasan (atau bahasa
penjelasan yang lain) dalam laporan auditnya.
c. Pendapat wajar dengan pengecualian.
Pendapat wajar dengan pengecualian, menyatakan bahwa laporan keuangan
menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil
usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan
yang dikecualikan.
d. Pendapat tidak wajar. Pendapat
tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar
posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
e. Pernyataan tidak memberikan
pendapat. Pernyataan tidak memberikan pendapat menyatakah
bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan.
3.
BAHASA PENJELASAN YANG DITAMBAHKAN DALAM
LAPORAN AUDIT BENTUK BAKU
Keadaan tertentu seringkali
mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelasan (atau bahasa penjelasan lain) dalam laporan
auditor bentuk baku. Adapun Keadaan-keadaan tersebut meliputi:
a. Pendapat
auditor sebagian didasarkan atas laporan auditor independen lain
b. Untuk
mencegah agar laporan keuangan tidak menyesatkan karena keadaan-keadaan yang
luar biasa, laporan keuangan disajikan menyimpang dari suatu prinsip akuntansi
yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
c. Jika
terdapat kondisi dan peristiwa yang semula menyebabkan auditor yakin tentang
adanya kesangsian mengenai kelangsungan hidup entitas, namun setelah
mempertimbangkan rencana manajemen, auditor berkesimpulan bahwa rencana
manajemen tersebut dapat secara efektif dilaksanakan dan pengungkapan mengenai
hal itu telah memadai.
d. Di
antara periode akuntansi terdapat suatu perubahan material dalam penggunaan
prinsip akuntansi atau dalam metode penerapannya.
e. Keadaan
tertentu yang berhubungan dengan laporan auditor atas laporan keuangan
komparatif.
f. Data
keuangan kuartalan tertentu yang diharuskan oleh Badan Pengawas Pasar Modal
(Bapepam) namun tidak disajikan atau tidak di-review.
g. Informasi
tambahan yang diharuskan oleh IAI-DSAK telah dihilangkan, yang penyajiannya
menyimpang jauh dari panduan yang dikeluarkan oleh Dewan tersebut, dan auditor
tidak dapat melengkapi prosedur audit yang berkaitan dengan informasi tersebut,
atau auditor tidak dapat menghilangkan keraguan-keraguan yang besar apakah
informasi tambahan tersebut sesuai dengan panduan yang dikeluarkan oleh Dewan
tersebut.
h. Informasi
lain dalam suatu dokumen yang berisi laporan keuangan auditan secara material
tidak konsisten dengan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
B. LAPORAN AUDIT TIDAK BAKU
Pendapat Wajar Dengan
Pengecualian
Pendapat
wajar dengan pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara
wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus
kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali
untuk dampak hal yang berkaitan dengan yang dikecualikan. Pendapat ini
dinyatakan bilamana:
a.
Ketiadaan bukti kompeten yang cukup atau
adanya pembatasan terhadap lingkup audit yang mengakibatkan auditor
berkesimpulan bahwa ia tidak dapat menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian
dan ia berkesimpulan tidak menyatakan tidak memberikan pendapat.
b.
Auditor yakin, atas dasar auditnya,
bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia, yang berdampak material, dan ia berkesimpulan untuk tidak menyatakan
pendapat tidak wajar.
Jika auditor menyatakan pendapat wajar
dengan pengecualian, ia harus menjelaskan semua alasan yang menguatkan dalam
satu atau lebih paragraf terpisah yang dicantumkan sebelum paragraf pendapat.
Ia harus juga mencantumkan bahasa pengecualian yang sesuai dan menunjuk ke
paragraf penjelasan di dalam paragraf pendapat. Pendapat wajar dengan
pengecualian harus berisi kata kecuali
atau pengecualian dalam suatu frasa
seperti kecuali untuk atau dengan pengecualian untuk. Pendapat
wajar dengan pegecualian dapat disebabkan karena hal-hal dibawah ini:
1.
Pembatasan Lingkup Audit
Pembatasan
terhadap lingkup audit, baik yang dikenakan oleh klien maupun oleh keadaan,
seperti waktu pelaksanaan audit, kegagalan memperoleh bukti kompeten yang
cukup, atau ketidakcukupan catatan akuntansi, mungkin mengharuskan auditor
memberlikan pengecualian di dalam pendapatnya atau pernyataan tidak memberikan
pendapat. Dalam hal ini, alasan pengecualian atau pernyataan tidak memberikan
pendapat harus dijelaskan oleh auditor dalam laporannya.
Keputusan
auditor dalam memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau pernyataan
tidak memberikan pendapat karena pembatasan lingkup audit tergantung atas
penilaian auditor terhadap pentingnya prosedur yang tidak dapat dilaksanakan
tersebut bagi auditor dalam memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan.
2.
Perikatan dengan Pelaporan Terbatas
3.
Penyimpangan dari Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia
4.
Penyimpangan
dari Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di Indonesia yang Menyangkut Risiko
atau Ketidakpastian, dan Pertimbangan Materialitas.
5.
Pengungkapan yang tidak Cukup
Pendapat Tidak Wajar
Suatu
pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara
wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia. Pendapat ini dinyatakan bila, menurut
pertimbangan auditor, laporan keuangan secara keseluruhan tidak disajikan
secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indoensia.
Bila auditor menyatakan pendapat tidak wajar, ia harus menjelaskan dalam
paragraf terpisah sebelum paragraf pendapat dalam laporannya (a) semua alasan
yang mendukung pendapat tidak wajar, dan (b) dampak utama hal yang menyebabkan
pemberian pendapat tidak wajar terhadap posisi keuangan, hasil usaha, dan arus
kas, jika secara praktis untuk dilaksanakan. Jika dampak tersebut tdak dapat
ditentukan secara beralasan, laporan auditor harus menyatakan hal itu.
Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat
Bila
auditor menyatakan pendapat tidak wajar, ia harus menjelaskan dalam paragraf
terpisah sebelum paragraf pendapat dalam laporannya (a) semua alasan yang
mendukung pendapat tidak wajar, dan (b) dampak utama hal yang menyebabkan
pemberian pendapat tidak wajar terhadap posisi keuangan, hasil usaha, dan arus
kas, jika secara praktis untuk dilaksanakan. Jika dampak tersebut tdak dapat
ditentukan secara beralasan, laporan auditor harus menyatakan hal itu.
Pernyataan
tidak memberikan pendapat adalah cocok jika auditor tidak melaksanakan audit
yang lingkupnya memadai untuk memungkinkannya memberikan pendapat atas laporan
keuangan.18 Pernyataan tidak memberikan pendapat harus tidak
diberikan karena auditor yakin, atas dasar auditnya, bahwa terdapat
penyimpangan material dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
Jika pernyataan tidak memberikan pendapat disebabkan pembatasan lingkup audit,
auditor harus menunjukan dalam paragraf terpisah semua alasan substantif yang
mendukung pernyataannya tersebut. Ia harus menyatakan bahwa lingkup auditnya
tidak memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Auditor tidak
harus menujukan prosedur yang dilaksanakan dan tidak harus menjelaskan
karakteristik auditnya dalam satu paragraf (yaitu, paragraf lingkup audit dalam
laporan auditor bentuk baku). Sebagai tambahan, ia harus menjelaskan keberatan
lain yang berkaitan dengan kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1 comments:
Kak untuk Sumbernya darimana ya kak ?
Post a Comment